Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah
  • Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale
  • Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu
  • Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh
  • Prediksi Skor Le Havre vs PSG Ligue 1 1 Maret 2026: Head-to-Head dan Streaming Live
  • Retatrutide: Obat Kecil untuk Masalah Besar
  • Foto mesra Jefri Nichol dan Zahwa Massaid jadi sorotan, apakah hubungan?
  • Bukan menggantikan dokter, AI tingkatkan akurasi diagnosis kanker
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, PT ESM Bentuk Kepatuhan Hukum!
Daerah

Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, PT ESM Bentuk Kepatuhan Hukum!

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover25 Mei 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  PT Empat Sekawan Mulya (ESM), perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT), menyadari pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya. Oleh karena itu, perusahaan secara bertahap mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya dalam bekerja, karyawan maupun pekerja memiliki resiko kecelakaan, agar mereka bisa bekerja dengan baik dan tenang juga tetap produktif serta tidak dihantui kekhawatiran, maka para pekerja mendapat jaminan perlindungan sosial.

 Tak hanya itu, PT. Empat Sekawan Mulya (ESM), perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT), menyadari pentingnya jaminan perlindungan sosial, seperti jaminan sosial ketenegakerjaan, Sabtu (24/5)

Sebab, pihak PT. ESM menyadari bahwa para karyawan harus dilindungi dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tak diinginkan.

Dijelaskan oleh Human Resource Development (HRD) PT ESM Nailatul Amaliyah kepada awak media menerangkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tidak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tidak diinginkan.

“Kami terus berupaya agar semua karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 480 karyawan yang terkaver,” katanya, Naila.

Naila memastikan bahwa perusahaannya secara bertahap mendaftarkan semua karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.

Maka upaya perlindungan karyawan kata Naila harus dilakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, artinya PT ESM terus berupaya agar semua karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 480 karyawan yang terdaftar.

Masih Naila menambahkan, perusahaan

Human Resource Development (HRD) PT Eempat Sekawan Mulya (ESM), Nailatul. Amaliya, Sabtu (24/5/2025)

memastikan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan merupakan bentuk kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.

Sementara itu, salah satu karyawan PT ESM Badrus Soleh Arifin mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada perusahaannya yang telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iya merasa bersyukur bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan kepada karyawannya dalam menghadapi risiko kerja.

Saya bersyukur bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan kami sebagai pekerja dalam menghadapi risiko kerja,” ujarnya.

“Dengan upaya perlindungan sosial ini, PT ESM menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi karyawannya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” Pungkasnya.

KOMITMEN: HRD PT ESM Nailatul Amalyah saat menerima sertifikat penghargaan dari PJ Sekda Pamekasan Achmad Faisol dalam acara Monitoring dan Evaluasi kepesertaan perusahaan rokok dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan, 17 Oktober 2024.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Hasil PSS Sleman vs Persipura Jayapura 1-0, Barito Putera di Posisi 3 Babak Final

    28 Februari 2026

    Klasemen Championship: Persekat Kalahkan PSMS 2-0, Gagal Salip Bekasi City-Sumsel United

    27 Februari 2026

    Keajaiban Datang! 4 Zodiak Ini Dapat Kabar Baik dan Peluang Emas Mulai 19 Februari 2026

    22 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

    2 Maret 2026

    Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale

    2 Maret 2026

    Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

    2 Maret 2026

    Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh

    2 Maret 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?