Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah
  • Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua
  • Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam
  • Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia
  • Telkom gelar GoZero% Festival Inovasi, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
  • Pasar obligasi tertekan, ekonom: pemerintah harus yakin investor soal ekonomi RI
  • Dua Kesepakatan Bebaskan Nabilah O’Brien, Akui Lelah dan Ingin Tidur
  • Opini: Penyempurnaan Program Asuransi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Tersangkakan Direktur JAK TV, Kejagung Tegaskan tak Anti Berita Negatif
Politik

Tersangkakan Direktur JAK TV, Kejagung Tegaskan tak Anti Berita Negatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Tersangkakan Direktur JAK TV, Kejagung Tegaskan tak Anti Berita Negatif
ilustrasi(freepik)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan (Dirpem) JAK TV Tian Bahtiar.

Tian merupakan satu dari tiga tersangka yang diumumkan oleh Kejagung, Selasa (22/4) dini hari dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan kegiatan importasi gula. Dua tersangka lainnya ialah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.

Menurut Harli, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga : Kejagung Tersangkakan Lagi Marcella Susanto, Kini Kasus Perintangan Penyidikan

“Kalian pernah liat JAM-Pidsus disebut money laundring, memeriksa satu apa, (dapat) sekian M (miliar). Nah, itu di-framing semua, pimpinan di-framing, diciptakan. Jadi di situ pemufakatan jahatnya, bukan soal pemberitaan,” jelas Harli.

“Makannya saya bilang kemarin pemberitaan itu mulia. Mau dia negatif pun, artinya sebagai koreksi, kami enggak anti itu,” sambungnya. 

Kejagung meyakini, berita-berita negatif terkait proses hukum perkara timah dan gula menyebabkan publik memiliki perspektif yang buruk atas kinjera JAM-Pidsus. 

Baca juga : Beri Efek Jera Wakil Tuhan yang Terima Suap

“Menciptakan pemufakatan jahat, membuat seolah-olah kejaksaan ini nggak ada benarnya. Ini dia publik kan ada, hakim jadi terpengaruh. Kita semua di-framing,” kata Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. 

Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.

Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. (H-4)

 

anti Berita Direktur JAK Kejagung Negatif tak Tegaskan Tersangkakan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil Serie A: Cremonese Kalah dari Lecce, Audero Cs Terpuruk di Zona Merah

15 Maret 2026

Dua pemain asing Bali United mulai tampil mengancam di putaran kedua

15 Maret 2026

Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan Pagi, Hujan Ringan Sore Sampai Malam

15 Maret 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026 Live Trans7: Bezzecchi Ciptakan Sejarah untuk Aprilia

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?