Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde
  • Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
  • Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026
  • MacBook Neo vs MacBook Air, Pilih yang Tepat Sebelum Beli
  • Dana Pusat Menipis, Solsel Harap Dukungan Provinsi Capai Pertumbuhan 5,7 Persen
  • Zea Ashraff, Anak Fadia Arafiq Dihujat Diduga Nikmati Uang Korupsi Bupati Pekalongan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores
Nasional

LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

LMKN Siap Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores
Ketua LMKN Dharma Oratmangun(MI/Fathurrozak)

PENYANYI dangdut Lesti Kejora baru-baru ini tengah diterpa kasus hukum setelah dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya gara-gara disebut Lesti tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores seperti di antaranya Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya hingga Buaya Buntung.

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran hak cipta. Dalam laporannya, Lesti dianggap  melanggar pasal 113 juncto pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Dharma Oratmangun pun turut menanggapi isu yang tengah menjadi pembicaraan di dunia musik tersebut. Menurut Dharma, adalah hak bagi siapapun yang tengah mencari norma keadilan, menempuh jalur hukum. 

“Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah pengadilan. Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji  Rhoma Irama, mengimbau kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi. Jadi kan dalam proses-proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi, dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan,” kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat dijumpai di TVRI, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/5). (H-2)

dan Dores Kasus Kejora Lesti LMKN Mediasi Siap Yoni
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Dua Korban KA Padang Dimakamkan di Sungai Geringging: Mereka Baik dan Ceria

16 Maret 2026

Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde

16 Maret 2026

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah

16 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?