Politik Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa 4 Saksi Kasus Korupsi Kredit Usaha

Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa 4 Saksi Kasus Korupsi Kredit Usaha

120
0
Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa 4 Saksi Kasus Korupsi Kredit Usaha
Ilustrasi.(MGN)

SEBANYAK empat saksi kasus dugaan rasuah pencairan kredit usaha di PT Bank Jepara Artha mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dijemput paksa oleh penyidik.

“Penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2).

Sebanyak empat saksi itu merupakan wiraswasta. Mereka yakni Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto.

Tessa belum bisa memerinci waktu pasti penjemputan paksa. Itu, kata dia, tergantung dari kebutuhan penyidik, dalam penyelesaian perkara.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. (Can/P-3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini