Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Februari 2026
Trending
  • AFPI usulkan perubahan penting untuk fintech lending dalam UU P2SK
  • Daftar 5 HP Samsung Rp4 Jutaan Februari 2026, Apakah Layak Dibeli?
  • Toyota meluncurkan New Veloz Hybrid EV di Lampung, harga dimulai dari Rp 310 juta
  • Permintaan Maaf Bahar bin Smith Ditolak, Penangguhan Penahanan Curi Perhatian
  • Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya
  • Madura United Incar Tiga Poin di Manahan, Carlos Parreira Waspadai Persis Solo
  • Ramalan Zodiak Besok: Energi, Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan 14 Februari 2026
  • Sambut Imlek, InJourney Hadirkan Budaya Tionghoa yang Kaya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental Muatan Politik
Politik

Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental Muatan Politik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental  Muatan Politik
Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto antara lain Maqdir Ismail (kiri) dan Todung Mulya Lubis menyampaikan tanggapannya kepada wartawan(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan putusan praperadilan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memiliki dosis kepentingan politik yang tinggi. 

“Saya kira tuduhan atau klaim kasus ini sangat rentan isu politik tidak bisa diabaikan,” jelas Burhan dalam keterangannya pada Minggu (16/2). 

Menurut Burhan, kasus korupsi suap Harun Masiku yang melibatkan Hasto tersebut sudah terjadi sejak enam tahun silam. Namun, perkara hukum itu sempat tertunda sehingga baru dimunculkan kembali dan ramai sekarang ini setelah pemerintahan PDIP berakhir.

Baca juga : Tersangka Hasto belum Ditahan, KPK: Tunggu Persyaratannya Lengkap

“Kalau kita melihat kasus Harun Masiku kan sudah terjadi 6 tahun lalu pada masa pimpinan KPK sebelumnya kenapa kemudian baru muncul sekarang. Jadi itu saja sudah menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan Mas Hasto itu sangat kuat dosis politiknya,” tegasnya.

Burhan juga mengaku bahwa dia sudah mengetahui soal gugatan praperadilan Hasto akan ditolak sejak rapat di DPR awal pekan ini. 

“Kebetulan beberapa hari terakhir saya akan diundang RPDU oleh DPR dalam pembahasan RUU Statistik. Hampir semua politisi yang saya temui di belakang layar, itu sudah menangkap sinyal,” jelasnya.

Baca juga : KPK Panggil dan Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Terlebih lagi kata Burhan, tangkapan sinyal ditolaknya gugatan tersebut telah diperkuat dengan pernyataan pidato Presiden. 

“Kemarin 2-3 hari sebelum putusan itu diambil, ada statement dari Pak Prabowo di acara Muslimat NU yang mengatakan, ada pihak-pihak yang ingin memisahkan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” ungka Burhan. 

“Sinyal bahwa gugatan yang diajukan oleh Mas Hasto akan ditolak di sidang praperadilan ketika statement Pak Prabowo itu dinyatakan di depan public,” lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto tersebut karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat atau kabur dan tidak jelas. (H-4)

Burhanuddin Hasto Kental Muatan Muhtadi Politik Praperadilan putusan Sebut
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya

16 Februari 2026

Nilai Kepahlawanan Abu Beureueh

16 Februari 2026

Warga Eks Transmigrasi Bakambit Kotabaru dan PT SSC Belum Sepakat Harga, Mediasi Digelar

15 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

AFPI usulkan perubahan penting untuk fintech lending dalam UU P2SK

16 Februari 2026

Daftar 5 HP Samsung Rp4 Jutaan Februari 2026, Apakah Layak Dibeli?

16 Februari 2026

Toyota meluncurkan New Veloz Hybrid EV di Lampung, harga dimulai dari Rp 310 juta

16 Februari 2026

Permintaan Maaf Bahar bin Smith Ditolak, Penangguhan Penahanan Curi Perhatian

16 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?