
IndonesiaDiscover –

PEMERINTAH menargetkan penyelesaian sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi data tanah wakaf masjid dan madrasah di Indonesia. Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum.
Kemenag menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini. “Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/3).
Dari target penyelesaian 73.049 sertifikat tahun ini, masih ada 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Waryono menyebut dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi. Sementara sisanya masih belum bersertifikat. “Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.
Sinkronisasi data ini juga bertujuan mendorong peran aktif nazir dalam proses pendaftaran tanah wakaf yang belum tercatat. “Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono soal pentingnya proses penyelesaian sertifikat tanah wakaf tersebut.
Langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Sinkronisasi data juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, yakni dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025.
Sinkronisasi data juga bertujuan memberi kepastian hukum aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat. Dengan kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif bagi umat. (M-1)