Politik KPK tak Perlu Diimbau Hasto untuk Hadir Pemeriksaan

KPK tak Perlu Diimbau Hasto untuk Hadir Pemeriksaan

57
0
KPK: tak Perlu Diimbau Hasto untuk Hadir Pemeriksaan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengimbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk hadir dalam pemanggilan keduanya pada Kamis (20/2). Pemeriksaan itu wajib dihadiri, meski politikus itu sedang mengajukan praperadilan.

“Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2).

Hasto bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Fitroh menegaskan praperadilan dan proses penyidikan merupakan dua konteks berbeda.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kasus Hasto murni penegakan hukum. Dia membantah tuduhan politisasi yang dicetuskan oleh Sekjen PDIP itu, kemarin.

“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” tegas Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengimbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk hadir dalam pemanggilan keduanya pada Kamis, 20 Februari 2025. Pemeriksaan itu wajib dihadiri, meski politikus itu sedang mengajukan praperadilan.

“Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

Hasto bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Fitroh menegaskan praperadilan dan proses penyidikan merupakan dua konteks berbeda.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kasus Hasto murni penegakan hukum. Dia membantah tuduhan politisasi yang dicetuskan oleh Sekjen PDIP itu, kemarin.

“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” tegas Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)

Tinggalkan Balasan