Politik Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Megakorupsi Jiwasraya

Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Megakorupsi Jiwasraya

35
0
Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Megakorupsi Jiwasraya
Grafis megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.(MI)

DIREKTUR Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangkakasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Peristiwa berawal pada Maret 2009, PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).

“Di mana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2).

Kemudian, Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas. Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT Asuransi Jiwasraya sudah mencapai -580 persen atau bangkrut.

Selanjutnya, untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, pada awal 2009 Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan. Seperti rencana restrukturisasi PT AJS untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS, yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability minus sebesar Rp5,7 triliun.

“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR (Isa Rachmatarwata),” ungkap Qohar.

Kala itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Saat itu untuk memasarkan produk JS Saving Plan seebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu),” ucap Qohar.

Isa melalukan beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK dengan PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo, dan TerpidanaSyahmirwan. Saat pertemuan, mereka membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan. Kemudian, Isa membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan.

“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itudalam keadaan insolvensi,” beber Qohar.

Qohar mengungkap pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan. Sebab, tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

Qohar memerinci data pada general ledger premi yang diterima PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017. Pada 2014 sebesar Rp2,7 triliun, pada 2015 sebesar Rp6,6 triliun, pada 2016 sebesar Rp16,1 triliun, pada 2017 sebesar Rp22,4 triliun.

“Sehingga total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima oleh PT AJS periode 2014-2017 adalah Rp47,8 triliun,” rinci Qohar.

Dana yang diperoleh PT AJS melalui Saving Plan yang dikelola terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo, dan terpidana Syahmirwan ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Dengan pelaksanaannya investasi yang tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Berdasarkan penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut, diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana.

“Sehingga, transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” terang Qohar.

Qohar mengatakan akibat perbuatan para pelaku negara mengalami kerugian keuangan Rp16.807.283.375.000. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaannya keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Isa ditetapkan sebagai tersangka usai pengembangan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro cs. Penetapan tersangka usai mengantongi bukti yang cukup. Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Isa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon/I-2)


 

 

Tinggalkan Balasan