Nasional Menteri ATRBPN Bantah Batal Cabut SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang

Menteri ATRBPN Bantah Batal Cabut SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang

6
0

IndonesiaDiscover –

Menteri ATR/BPN Bantah Batal Cabut SHGB Aguan di Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah telah batalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma alias Aguan di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang.

Ia menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

“Sekarang berita-berita di berbagai situs online menyatakan saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (23/2).

Nusron menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang. Dari total 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Politikus Golkar itu menyampaikan masih terdapat 13 SHGB lainnya yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya, kalau memang benar, ya tidak dibatalkan. Kalau yang enggak benar, semua dibatalkan,” pungkasnya. (Ins/E-1)

Tinggalkan Balasan