Ekonomi & Bisnis Aprobi Apresiasi Penyaluran B40 yang Berjalan Baik di Awal 2025

Aprobi Apresiasi Penyaluran B40 yang Berjalan Baik di Awal 2025

23
0
Aprobi Apresiasi Penyaluran B40 yang Berjalan Baik di Awal 2025
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengapresiasi implementasi program mandatori biodiesel yang berjalan baik hingga saat ini. Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Aprobi Catra De Thouars mengatakan program B40 berjalan dengan baik karena produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh BUBBM (Badan Usaha BBM).

Selanjutnya, memasuki Februari 2025, BUBBM khususnya PT Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan PO yang meningkat dari bulan sebelumnya.

“Kami mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai nett zero emission,” katanya.

Program mandatori pencampuran biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40%.

Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/ biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta Kiloliter.

Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel dimana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayaan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non-PSO.

Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100%.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, dimana BPDP melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) sehingga terhadap selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDP akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang.

Catra menambahkan, adapun yang menjadi porsi BPDP atas selisih harga antara minyak biodiesel dengan solar yaitu pada sektor PSO saja , dimana sektor ini memiliki market share 48% dari total kebutuhan solar nasional pada tahun 2025 yaitu sekitar 7,55 juta Kiloliter.

“Artinya dengan kondisi sekarang dibandingkan dengan periode sebelumnya kewajiban BPDP untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang sebab sebelumnya 100 persen pembiayaan atas selisih yang ada baik PSO dan Non-PSO ditanggung oleh BPDP,” tandasnya. (Ant/E-3)

Tinggalkan Balasan