Politik Dinamika Perbatasan Laut Indonesia Tantangan dan Strategi Penyelesaian

Dinamika Perbatasan Laut Indonesia Tantangan dan Strategi Penyelesaian

8
0
Dinamika Perbatasan Laut Indonesia: Tantangan dan Strategi Penyelesaian
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhadapan dengan banyak masalah dengan negara-negara lain. Ini secuplik masalah yang dihadapi.(freepik)

PERBATASAN laut Indonesia merupakan isu penting dalam hubungan internasional, yang mencakup banyak aspek hukum, politik, ekonomi, dan keamanan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau memiliki perbatasan laut dengan berbagai negara tetangga, yang sering kali melibatkan klaim wilayah dan sumber daya alam di laut.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.000 pulau lebih memiliki perbatasan laut yang bersinggungan dengan 10 negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Timor Leste, Australia, India, dan Palau.

Dengan adanya perbatasan langsung antara perairan Indonesia dengan perairan negara-negara tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Lantas, apa saja masalah utama terkait perbatasan laut Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

Permasalahan di Perbatasan Laut Indonesia

1. Klaim Laut China Selatan (LCS)

Laut China Selatan adalah salah satu wilayah perairan yang paling sengit dalam hal ekosistem perbatasan, dengan Indonesia terlibat dalam konflik klaim Laut China Selatan. Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam klaim tersebut, namun beberapa bagian dari ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia, seperti kawasan Natuna, terletak di kawasan yang diklaim oleh Tiongkok. Tiongkok mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan, yang berbeda dengan klaim negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Masalah utama:

  • Klaim Tiongkok atas “Nine-Dash Line” : Tiongkok mengklaim sebagian besar Laut China Selatan, yang meliputi wilayah yang dekat dengan wilayah Indonesia, terutama di sekitar Kepulauan Natuna.
  • Ketegangan Laut Natuna : Insiden-insiden antara kapal Indonesia dan penjaga pantai Tingkok di wilayah Natuna sering terjadi, menyebabkan ketegangan koneksi.
  • Perlindungan Sumber Daya Alam : Wilayah laut ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak dan gas, serta potensi perikanan, yang menjadi alasan utama kemunduran ini.

2. Sengketa dengan Malaysia (Sulawesi dan Selat Malaka)

Indonesia dan Malaysia memiliki beberapa perdamaian wilayah laut yang berkaitan dengan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan perairan internasional. Salah satu penyelesaian utama terkait dengan Selat Malaka dan wilayah di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan .

Masalah utama:

  • Pulau Sipadan dan Ligitan : Sengketa ini melibatkan kepemilikan dua pulau kecil di Laut Sulawesi. Pada 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia memiliki hak atas kedua pulau tersebut, meskipun Indonesia sebelumnya mengklaim kepemilikan pulau tersebut.
  • Batas ZEE : Indonesia dan Malaysia juga memiliki perbedaan mengenai batas ZEE di Selat Malaka dan Laut Sulawesi. Konflik ini berdampak pada akses kedua negara terhadap sumber daya alam laut.

3. Sengketa dengan Timor Leste

Setelah kemerdekaan Timor Leste tahun 2002, terdapat sejumlah isu terkait perbatasan laut, terutama mengenai pembagian sumber daya alam seperti minyak dan gas di wilayah Laut Timor.

Masalah utama:

  • Perjanjian Perbatasan Laut : Pada 2006, Indonesia dan Timor Leste menandatangani perjanjian menyelesaikan klaim perbatasan laut mereka. Namun, permasalahan terkait eksploitasi sumber daya alam di Laut Timor tetap menjadi isu sensitif.
  • Lapangan Minyak Greater Sunrise : Lapangan minyak dan gas yang terletak di Laut Timor menjadi titik penting dalam negosiasi antara kedua negara, dengan Indonesia dan Timor Leste memiliki klaim berbeda mengenai area eksplorasi dan produksi.

4. Perbatasan Laut dengan Papua Nugini

Indonesia dan Papua Nugini juga memiliki masalah perbatasan laut, terutama terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif dan sumber daya laut yang ada di wilayah tersebut.

Masalah utama:

  • Zona Ekonomi Eksklusif : Terdapat ketidaksepakatan terkait batas-batas ZEE di sekitar Pulau Papua. Permasalahan ini berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, terutama perikanan dan minyak.
  • Perikanan Ilegal : Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing, termasuk dari Papua Nugini, menjadi masalah yang sering muncul. Hal ini berdampak pada hilangnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

5. Konflik Sumber Daya Alam Laut

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam laut yang sangat besar, yang mencakup perikanan, minyak, gas, dan mineral. Perselisihan mengenai pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam ini sering kali menyebabkan ketegangan dengan negara tetangga, baik dalam hal eksploitasi bersama maupun klaim eksklusif terhadap sumber daya tersebut.

Masalah utama:

  • Penangkapan Ikan Ilegal : Aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak teratur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi ancaman besar bagi Indonesia, terutama di kawasan Laut China Selatan dan perairan sekitar Papua.
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam : Ketegangan muncul seiring dengan eksploitasi sumber daya laut yang berpotensi menguntungkan namun dapat menimbulkan gangguan pada negara tetangga.

Untuk mengatasi perbatasan laut, Indonesia telah terlibat dalam beberapa perjanjian dan mekanisme internasional, seperti:

  • Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) : Indonesia mengacu pada UNCLOS sebagai landasan hukum untuk menentukan perbatasan laut dan ZEE. Indonesia telah menyelesaikan beberapa penyelesaian melalui mekanisme ini.
  • Mahkamah Internasional : Beberapa penyelesaian perbatasan laut Indonesia, seperti dengan Malaysia, telah diselesaikan melalui keputusan Mahkamah Internasional.

Perbatasan laut Indonesia adalah isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan keamanan. Setiap wilayah perbatasan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, baik dalam hal klaim teritorial, sumber daya alam, maupun penegakan hukum. 

Penyelesaian masalah-masalah ini memerlukan diplomasi yang hati-hati, kerja sama internasional, serta penegakan hukum yang efektif untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas kawasan. (Z-3)

Referensi:

  • Ummi Yusnita. 2018. ‘Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional’. Jurnal Binamulia Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu.
  • Ummi Yusnita. 2022. ‘Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura)’. Jurnal Justice Voice. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Tinggalkan Balasan