Nasional 6 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui

6 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui

18
0

IndonesiaDiscover –

6 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia yang Wajib Anda Ketahui
Di Indonesia, terdapat enam jenis sertifikat tanah yang memiliki fungsi dan hak berbeda. Yuks kenali keenamnya. (Antara)

PERNAH bingung saat mengurus tanah karena banyak jenis sertifikatnya? Jangan khawatir, Anda bukan satu-satunya. Di Indonesia, ada berbagai jenis sertifikat tanah dengan fungsi yang berbeda-beda. 

Memahami setiap jenisnya bukan hanya penting untuk menghindari pertengkaran. Mengetahui jenis sertifikat membuat Anda lebih percaya diri saat berhadapan dengan dokumen resmi. Jadi, yuk kita bahas macam-macam sertifikat tanah yang perlu anda ketahui.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen kepemilikan tertinggi untuk tanah dan bangunan di Indonesia. SHM memberikan hak penuh kepada pemilik tanpa batasan waktu, sehingga lebih stabil dan aman karena tidak memerlukan perpanjangan. Properti dengan status SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi, karena menawarkan kepemilikan yang kuat dan tidak bergantung pada pihak lain.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen legal yang menunjukkan seseorang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas suatu properti. Apabila Anda bukan pemilik tanah dan tidak memiliki SHM atas tanah tersebut, maka Sertifikat HGB diperlukan untuk memberikan hak penggunaan atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU merupakan izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah yang dikelola negara. Hak ini diberikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 25 tahun, dan dapat dimanfaatkan berbagai kegiatan usaha, seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, energi, hingga pertambangan. SHGU hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Tidak sembarang orang yang mendapatkan dan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat ini diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan dan memperoleh hasil dari tanah yang dimiliki negara atau pihak lain, melalui keputusan dari pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah. Tujuan pemberian sertifikat hak pakai adalah agar properti tersebut dapat dikembangkan, dibangun, dan dimanfaatkan. Beberapa jenis tanah yang dapat diberikan Hak Pakai meliputi tanah negara, tanah dengan Hak Pengelolaan, dan tanah Hak Milik.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan adalah dokumen yang diberikan oleh negara untuk mengelola tanah negara atau tanah bersama masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Pemegang sertifikat ini berhak menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah tersebut, baik untuk kepentingan pribadi maupun bekerja sama dengan pihak lain. Jenis tanah yang dapat diberikan Hak Pengelolaan disesuaikan dengan karakteristik dan fungsinya.

6. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

Sertifikat ini diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk kepentingan mereka. Dengan pemberian sertifikat Adat, pemerintah mendukung upaya pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat adat di wilayah mereka. (Sinarmas/Berbagai sumber/Z-3)

Tinggalkan Balasan