Uncategorized Polsek Proppo Pasang Banner Larangan Menyalakan Api di Kawasan Rawan Kebakaran Wilayah...

Polsek Proppo Pasang Banner Larangan Menyalakan Api di Kawasan Rawan Kebakaran Wilayah Hutan Jati Milik Rakyat

18
0

Idonesiadiscover.com-Pamekasan Sebagai bentuk himbauan masyarakat akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan,

Polsek Proppo Polres Pamekasan lakukan
Pemasangan spanduk diwilayah hutan Jati Milik rakyat kecamatan Proppo, kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Iptu Nanang HP, Kapolsek Proppo ini tidak pernah lelah menghimbau masyarakat akan bahayanya kebakaran lahan maupun hutan dengan memberikan sosialisasi maupun pemasangan spanduk di beberapa titik yang di anggap rawan adanya kebakaran.

Kegiatan pemasangan banner bertemakan ” Dilarang Menyalakan Api Kawasan Rawan Kebakaran Hutan Jati Milik Rakyat dilakukan pada hari Kamis 17 Okt 2024 sekitar pukul 08.30 Wib s/d pukul 11.30 Wib bertempat di empat (4) Desa Kecamatan Proppo Kabupaten .Pamekasan, Madura.

Lokasi pemasangan banner di Larang Menyalakan Api Kawasan Rawan Kebakaran di 4 Desa meliputi dari
1. Desa Pangorayan, Dusun Laok Sumur
2. Desa Rangperang Daja, Dusun Pangbeluk
3. Desa Mapper, Dusun Palanggaran
4. Desa Pangbatok, Dusun Todungan

Dalam pemasangan spanduk,”Dilarang Menyalakan Api Kawasan Rawan Kebakaran” di pimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang HP didampingi petugas
Kanit Sabhara Polsek Proppo, Kanit Reskrim Polsek Proppo, Kanit Provost Polsek Proppo, Anggota IK Polsek Proppo, Anggota Sium Polsek Proppo dan Anggota Bhabinkamtibmas

Kapolsek Proppo, Iptu Nanang mengatakan, tujuan dari pada pemasangan spanduk ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami akan dampaknya kebakaran hutan dan lahan. Sebab, kebakaran ini terjadi adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik itu secara alami maupun oleh perbuatan manusia yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian besar, seperti kerugian ekonomi, ekologi, sosial, politik juga budaya.

“Tujuan dari pada pemasangan spanduk ini agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memahami akan dampaknya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan yang menimbulkan kerugian,” ujarnya Nanang.

Artinya, dengan ini kita lakukan pencegahan sejak dini secara rutin dengan memberikan sosialisasi, imbauan serta edukasi kepada masyarakat juga pemilik lahan, urainya.

Dalam sosialisasi nantinya diberikan edukasi akan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan harapan warga masyarakat dapat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika telah melakukan pembakaran hutan dan lahan, terangnya.

” Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau dan kepada masyarakat di himbau untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan,” pintanya.

Kapolsek Proppo Iptu Nanang lakukan pemasangan spanduk larangan menyalakan api di kawasan rawan hutan jati milik rakyat bersama anggota pada Kamis (17/10/2024)

Tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian terjadinya kebakaran pada hutan maupun lahan untuk memberikan pemahaman pemahaman kepada masyarakat supaya turut serta aktif dan secara bersama sama dari para pihak menjaga serta mengolah tanahnya, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan