

Dua perusahaan di Jawa Timur, PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II pada Selasa (3/9). Izin ini juga menjadi izin kedua yang diterbitkan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II sepanjang tahun 2024.
Diketahui, PT Genesys Technology Indonesia merupakan perusahaan produksi tembakau iris bentuk padat, dan PT Eagle Sporting Goods II adalah produsen tas golf.
Baca juga : Penurunan Produksi, Jepang jadi Sasaran Ekspor Indonesia
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakhroni menjelaskan, pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance yang diemban oleh Bea Cukai.
“Izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan salah satu cara untuk mendukung kelancaran bisnis perusahaan, dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk mereka di pasar ekspor,” kata Bakhroni.
Proses pemberian izin ini dilakukan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan secara rinci mengenai proses bisnis yang akan dijalankan.
Baca juga : IMF – WTO Peringatkan Pembatasan Pasokan Medis dan Makanan
Pemaparan ini berlangsung di Media Center Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan merupakan tahapan yang wajib dilalui oleh perusahaan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang jelas sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin.
Fasilitas kawasan berikat sendiri adalah tempat penimbunan berikat (TPB) yang diperuntukkan bagi barang impor dan/atau barang dari luar daerah pabean yang akan diolah atau digabungkan untuk diekspor.
Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain efisiensi waktu pengiriman barang karena tidak perlu menjalani pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.
Baca juga : Gabungan Eksportir Keberatan dengan Kenaikan Suku Bunga oleh LPEI
Selain itu, perusahaan juga akan memperoleh kemudahan fiskal seperti penangguhan bea masuk dan bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bakhroni berharap PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II dapat memanfaatkan izin ini secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Jatim II untuk menjalin sinergi yang baik dengan para stakeholder melalui pembinaan, asistensi, serta monitoring dan evaluasi, guna memastikan pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekspor dari kedua perusahaan serta meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah dan nasional. #MIA (RO/Z-10)