KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan membiarkan pihak yang melindungi buron Harun Masiku bebas berkeliaran. Hal itu ditegaskan oleh mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi penemuan mobil milik Masiku pada 25 Juni lalu.
“Semakin terbuka petunjuk orang yang kuat dapat melindungi Harun Masiku. Terlebih, ia berani meninggalkan berkasnya,” tutur Yudi kepada Medcom.id, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Yudi, lembaga antirasuah harus berani mengeluarkan sprindik obstruction of justice (perintangan proses hukum) kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
Dengan masa kepemimpinan Nawawi Pomolango dan kawan-kawan yang tinggal tiga bulan, KPK haruslah berbenah dan jangan membiarkan kasus Masiku mengambang begitu saja.
“KPK juga seharusnya harus bisa banyak mengevaluasi diri,” tukasnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK menemukan dokumen penting terkait dengan Harun Masiku (HM) di dalam mobil yang diduga milik buron lembaga antirasuah itu. Nomor pelat mobil itu ialah B 8351 WB dengan masa berlaku pajak sampai Maret 2021.
Baca juga : Ada Berkas Terkait Harun Masiku di Mobil yang Ditemukan KPK
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta.
Mobil milik Masiku bermerek Toyota berjenis sedan berwarna hitam ditemukan terparkir di salah satu apartemen di Jakarta. Terlihat banyak debu menempel di kendaraan itu karena diabaikan selama dua tahun.
Berdasarkan foto yang diterima Media Group Network, terlihat dari luar kaca jok kendaraannya berwarna merah dengan hiasan gantungan tercantol di dalam kaca mobil. Di balik grill depan mobil, terlihat ada lampu strobo.
Baca juga : KPK Duga Modus Suap PAW DPR Bukan Cuma Ada di Kasus Harun Masiku
Terkait dengan penyidikan terhadap Masiku, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
KPK juga sudah memeriksa caleg Pemilu 2019 dari PDIP, yakni Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto pada Senin (10/6) lalu diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. (Vania Liu Trixie/P-3)