Nasional KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

27
0

IndonesiaDiscover –

KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Anggota KPU RI Idham Holik(Dok.Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

Anggota KPU RI Idham Holik belum dapat memastikan apakah pihaknya bakal mengubah sejumlah aturan main yang berlaku sebelum MK menjatuhkan putusan.

Sejumlah putusan MK berkenaan dengan pencalonan adalah penegasan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan pasangan calon. Lalu, MK juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

Baca juga : Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen. Selain itu, MK juga memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Idham juga mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pusat selaku pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan-putusan MK tersebut. Ia memahami, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi sejumlah peraturan dalam PKPU, Idham masih gamang menjawab.

“Kami yakin pembentuk undang-undang dapat memahami situasi pasca-pembacaan putusan MK dan kami yakin dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” tandasnya. (P-5)

Tinggalkan Balasan