Ekonomi & Bisnis Ombudsman: BTN Komit Bereskan Kasus Dana Nasabah Yang Diklaim Hilang

Ombudsman: BTN Komit Bereskan Kasus Dana Nasabah Yang Diklaim Hilang

8
0

IndonesiaDiscover.com – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung.

“Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini,” kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu.

Apabila proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.

Baca Juga: Keuangannya Selalu Mengalir Deras, 4 Zodiak Ini Tak Pernah Kehabisan Uang, Zodiakmu Jadi Salah Satunya?

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.

Baca Juga: Optimisme Fabio Quartararo Jelang Balapan MotoGP di Kandang

Sebagai informasi, BTN tidak pernah menyediakan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan. Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Setelah melakukan penelaahan, Yeka mengatakan bahwa sejumlah nasabah terkait termasuk dalam kelompok masyarakat yang melek literasi keuangan. Ombudsman, sebagai pengawas pelayanan publik, meminta kepada BTN agar jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Oleh karena itu kami mendorong meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan terkait dengan persoalan seperti ini jangan sampai terulang,” kata Yeka.

Atas dasar permasalahan tersebut, Ombudsman juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang mengiming-imingi bagi hasil investasi dengan keuntungan yang fantastis.

Tinggalkan Balasan