Nasional Arief Hidayat Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar

Arief Hidayat Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar

16
0

IndonesiaDiscover –

Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar
Keikutsertaan presiden berkampanye dianggap tidak masuk akal(Antara)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka. Hal itu disampaikan Arief dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Memang, kata Arief, desain politik hukum UU 7/2017 tentang Pemilu yang membolehkan Presiden berkampanye memiliki cakupan ruang yang terbatas, yakni tatkala Presiden akan mencalonkan diri kembali dalam konstestasi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden untuk kali kedua.

Artinya, Arief menyebut Presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagaï pasangan calon Presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon Presiden tertentu atau pun yang didukungnya.

Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat Harapkan Putusan MK yang Berpihak pada Etika dan Moral Kenegaraan

Apabila Presiden atau Wakil Presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya maka tindakan ini telah menciderai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang

seharusnya dijunjung tinggi,” ungkap Arief dalam sidang putusan sengketa pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Saldi Isra. (Z-10)

Tinggalkan Balasan