IndonesiaDiscover.com – Polisi terus melakukan penangkapan para pengedar narkoba, dibeberapa wilayah.
Kali ini satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yakni MH, yang kerap melakukan transaksi disekitar wilayahnya.
Polisi mengungkapkan penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu pada Jumat (12/4).
Saat melakukan penyamaran polisi mendapati barang bukti langsung berupa sabu dengan berat 0,77 kilogram yang sudah dibungkus dengan plastik klip.
“Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa platik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 kilogram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan dikutip dari PMJ News.
AKBP Farlin Lumban Toruan juga mengatakan bahwa polisi telah melakukan penggeledahan terhadap rumah pengedar narkoba MH dan menemukan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bongkar Sifat Tersembunyi Seseorang Lewat Bentuk Telinga, Nomor 2 Dikenal Pendiam
“Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Inilah Daya Tarik yang Dimiliki Setiap Tipe Kepribadian MBTI, dari Keanggunan ISFJ hingga Kecerdasan ENTP
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.