Penanganan Keracunan Makanan di Sekolah dan Pondok Pesantren
Sebanyak 658 orang terdampak dugaan keracunan makanan yang disebut sebagai Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah dan satuan pendidikan di Kecamatan Gubug, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026. Korban berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMK, hingga santri pondok pesantren.
Lokasi terdampak tersebar di Desa Ngroto, Penadaran, Glapan, dan Trisari. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ditangani baik melalui rawat jalan maupun perawatan lanjutan. Hingga Minggu (11/1) pagi, sebanyak 79 orang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Rinciannya adalah:
- 11 pasien dirawat dari Pondok Pesantren Miftahul Huda
- 39 orang di RS Ki Ageng Getas Pendowo Gubug
- 11 orang di RS Soedjati
- Sembilan orang di UPTD Puskesmas Penawangan 1
- Tujuh orang di Puskesmas Kedungjati
- Dua orang di Puskesmas Gubug 1
Jumlah ini bersifat dinamis, dengan beberapa pasien yang kondisinya membaik dan dipulangkan, namun juga ada potensi penambahan. Data akan diperbarui setiap 12 jam.
Penyebab Keracunan
Dinkes menduga keluhan kesehatan muncul setelah para korban mengonsumsi menu MBG yang dibagikan pada Jumat (9/1) siang. Menu tersebut berupa nasi kuning dengan lauk telur, abon, dan tempe orek. Gejala yang paling banyak dilaporkan adalah mual dan muntah, yang mulai dirasakan sejak Jumat sore hingga Sabtu pagi.
Makanan MBG tersebut diketahui disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuwaron. Sejak Sabtu pagi, tim Dinkes bersama puskesmas setempat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan, pengobatan, serta pemilahan pasien.
Penanganan Medis dan Pengambilan Sampel
“Kami melibatkan beberapa puskesmas terdekat agar penanganan lebih cepat. Pasien yang tidak memerlukan rawat inap ditangani di lokasi, sementara yang membutuhkan perawatan lanjutan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan,” ujar Djatmiko.
Selain penanganan medis, Dinkes Grobogan juga melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pengambilan sampel makanan. Sampel tersebut dijadwalkan diperiksa di laboratorium kesehatan pada Senin (12/1) guna memastikan penyebab pasti dugaan keracunan.
Persyaratan Standar Higiene dan Sanitasi
Djatmiko menegaskan seluruh penyedia layanan makanan, khususnya SPPG, wajib mematuhi Standar Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), termasuk ketepatan waktu distribusi makanan.
“Pemberian makanan tidak boleh molor. Jika terlalu lama, lebih dari empat jam, kualitas makanan dapat menurun dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Dinkes Grobogan akan memberikan edukasi kepada penyedia layanan makanan mengenai pentingnya mematuhi standar higiene dan sanitasi. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap proses distribusi makanan agar lebih efektif dan aman.



