“Jangan hanya menuduh ada kecurangan berdasarkan rumor, kabar burung. Yang namanya kecurangan dalam pemilu itu adalah bagian dari kriminal dan kriminal itu bagian dari tindak pidana pemilu,” kata Nusron kepada wartawan, Kamis (22/2).
Nusron menjelaskan, tindak pidana harus bersifat jelas, sehingga harus dibuktikan. Tanpa pembuktian maka hanya akan menjadi tuduhan kosong.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, alat bukti dalam sebuah tindak pidana harus terang. Dengan begitu, pembuktian adanya kecurangan juga bisa konkret.
Di sisi lain, selisih kemenangan Prabowo-Gibran dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sekitar 34 persen yakni 58 persen berbanding 24 persen. Dengan begitu, kubu 01 dan 03 harus melakukan pembuktian di 320 ribu TPS (setara suara 34 persen) telah terjadi kecurangan.
“Kalau menuduh ada kecurangan, buktikan 320 ribu TPS, gelar satu per satu, saya yakin sampai 5 tahun itu tidak akan selesai, sehingga sampai 5 tahun kedepan pemerintahannya sudah selesai, itu belum tentu terbukti,” imbuhnya.
Atas dasar itu, pembuktian wajib dilakukan oleh kubu 01 dan 03. Sehingga akan diakui bila pemilu memang berjalan curang.