IndonesiaDiscover.com – Status pandemi Covid-19 resmi dicabut pemerintah sejak Juni tahun lalu. Namun, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyebut, hingga kini masih ada tagihan atas pembayaran penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang belum dilunasi.
Ketum ARSSI Ling Ichsan Hanafi mengatakan, ada pembayaran yang belum dituntaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap tagihan pelayanan pasien Covid-19 pada anggota ARSSI. Jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 5,4 triliun.
’’Kami di 2022 ada klaim Rp 8,8 triliun, tapi hanya turun Rp 3,4 triliun. Ada sisa Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (2/2).
Baca Juga: Dua Tahun Vakum Akibat Covid, PJ Walikota Mojokerto Ingin Kembali Hidupkan CFD Setiap Minggu Pagi
Perubahan itu yang kemudian menyebabkan tagihan dari 1.900-an RS swasta jadi menyusut. Rumah sakit yang sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,8 triliun dipaksa sekitar Rp 3,4 triliun saja. ’’Tak ada diskusi apa pun dengan kami selaku mitra kerja dalam memerangi Covid-19 di garda terdepan saat itu,’’ keluhnya.
Kondisi itu pun membuat pihak rumah sakit kebingungan. Pasalnya, uang yang sudah dianggarkan tersebut ternyata tidak turun sesuai dengan pengeluaran yang sudah dilakukan. ’’Bagaimana kami harus gaji dokter, karyawan, dan lainnya. Ada ketidakkonsistenan, padahal saat itu kondisi sedang gawat. Bukan kondisi normal ya,’’ jelasnya.
Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida Sofiana menambahkan, perubahan itu membuat tarif berkurang hingga 60 persen dari awal.
Baca Juga: Empat Negara Bagian AS Kembali Mewajibkan Warganya Memakai Masker, Wabah Covid kah?
Kuasa Hukum ARSSI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya sejatinya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes. Akan tetapi, hingga kini belum ada pembayaran utuh sesuai tarif yang sah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak banyak merespons. Menurutnya, jika memang ada aturan baru seperti yang dikemukakan, biasanya ada waktu untuk pelaksanaan suatu aturan. ’’Jadi ada masa tenggang waktu dan kalau ada dispute ini bisa dikomunikasikan dulu kecuali memang kalau tidak sesuai dengan aturan,’’ ujarnya singkat.
Selain itu, apabila ada biaya penanganan yang tak bisa diklaim, biasanya juga disebabkan waktu pengajuan yang sudah melewati batas. (mia/c17/bay)