Politik Kejati Sulsel Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan

Kejati Sulsel Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan

4
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan Harianto Parrung ST alias Harry yang merupakan buronan kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara tahun anggaran 2014.

Akibat perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79.

“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung ST alias Harry di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar,” kata Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi melalui keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, menyatakan terdakwa Harianto Parrung ST alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79, dimana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000, pada 24 Agustus 2017.

Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, enam bulan.

Foto: dok. Siepenkum Kejati SulSel

Tinggalkan Balasan