Hukum OJK Telah Perintahkan Pemblokiran 85 Rekening terkait Pinjol Ilegal dan 4.000 Rekening...

OJK Telah Perintahkan Pemblokiran 85 Rekening terkait Pinjol Ilegal dan 4.000 Rekening terkait Judi Online

11
0

 

IndonesiaDiscover.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Atasi Masalah Upah Buruh Kendari seperti di Jakarta 

’’Hal itu dilakukan dengan memperketat kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah dan calon nasabah atau disebut customer due diligence atau CDD,” kata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1).

Selain itu, perbankan juga diminta memperkuat praktik enhanced due diligence sebagai tindakan CDD lebih mendalam terhadap nasabah atau calon nasabah yang memiliki risiko tinggi. Serta mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Terakhir, perbankan pun diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan demikian, perbankan dapat mengidentifikasi dan mengenali pelaku judi online secara dini, dan memblokirnya secara mandiri.

“Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan,” jelas Dian.

Baca Juga: Anak-Anak Selebriti yang Tergabung dalam Gorgeous 5 akan Tampil Beda pada HUT Indosiar

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan