Politik KPK Perpanjang Masa Tahanan selama 40 Hari Tiga Tersangka TPK Bupati Meranti

KPK Perpanjang Masa Tahanan selama 40 Hari Tiga Tersangka TPK Bupati Meranti

15
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK.

Selain Adil, KPK juga menambah masa tahanan untuk dua tersangka lainnya yakni, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

“Ketiga tersangka itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Selasa (18/4/2023).

Ali mengungkapkan, saat ini, Tim Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari Tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan 12 saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk tersangka Muhammad Adil (MA).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” terang Ali.

Lanjut Ali, 12 saksi yang diperikas atas nama Bambang Suprianto (Sekda Pemkab Kepulauan Meranti), Syafrizal (Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti), Mardiansyah (PNS), Suardi (Kadis Dikbud Pemkab Kepulauan Meranti), Eko Setiawan, (Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti).

Kemudian Piskot Ginting (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Kepulauan Meranti), Marwan (Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti), Tengku Arifin (Kadis Koperasi Pemkab Kepulauan Meranti), Sukri (Plt Kadissos Pemkab Kepulauan Meranti), Muhlisin (Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sdm Pemkab Kepulauan Meranti), Fajar Triasmoko (Kadis Pupr Pemkab Kepulauan Meranti), dan Amat Safii (Plt Kadis Kominfo Pemkab Kepulauan Meranti).

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan