Politik KPK Geledah Empat Lokasi di Kepulauan Meranti

KPK Geledah Empat Lokasi di Kepulauan Meranti

2
0


Selasa, 11 April 2023 | 21:52 WIB

 | Penulis : 

, Redaktur : Untung S

Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

“Empat Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Ali, dalam penggeledahaan diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai Rp26,1 miliar dari tiga kasus dugaan korupsi dengan tersangka bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Uang itu adalah bukti awal yang akan disusul bukti lain yang masih dalam penyidikan.

“Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Lanjut Alexander, Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau

Perkara itu terjadi, saat MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP,” ujar Alexander.

Ia juga mengungkapkan, selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di 2024.

“Sekitar Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti,” paparnya.

Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

“Pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus itu menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara,” tutup Alexander.

Foto: Dok KPK


  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber IndonesiaDiscover.id

Tinggalkan Balasan