Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK Ahmad AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni (AE) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya.
“Status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih berada di Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Ali, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kapuas BBSB dan AE yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bakal ditahan 40 hari.
“Penahanan Tersangka BBSB dan Tersangka AE, masih diperpanjang Tim Penyidik untuk masing-masing 40 hari kedepan mulai 17 April 2023 sampai 26 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Ali.
Sambung Ali, saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para Tersangka di maksud.
Foto: Pasha Yudha Ernowo IndonesiaDiscover.id