Politik Dalami Uang Hasil Gratifikasi oleh Rafeal Alun untuk Investasi, KPK Periksa Empat...

Dalami Uang Hasil Gratifikasi oleh Rafeal Alun untuk Investasi, KPK Periksa Empat Saksi

12
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisanbodo (RAT).

“Dari empat saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hanya satu saksi yang hadir atas nama Jimmy Chandra (General Manager PT. MEGARIAMAS SENTOSA tahun 2011),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Ali, satu saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan. 

Ia juga menjelaskan, tiga saksi yang tidak hadir atas nama Vanson Sihole (Kuasa Direksi PT. HASNUR JAYA UTAMA), Achmad Subchan (Direktur Utama PT. BUMIRAYA INVESTINDO periode tahun 2012), Sardjono Soemardjo (Direktur  PT. BUMI KENCANA EKA SAKTI periode tahun 2010). “Para saksi yang tidak hadir akan kami dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” terangnya.

Sebelumnya, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ujar Ali.

Sambung Ali, untuk itu, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan