Nasional Pemerintah Lakukan Pembinaan, Hak Konstitusi Santri Al-Zaytun Tetap Dijamin

Pemerintah Lakukan Pembinaan, Hak Konstitusi Santri Al-Zaytun Tetap Dijamin

71
0

[ad_1]

Jakarta, IndonesiaDiscover – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (3/8/2023).

Secara teknis, lanjut Warsito upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri.

“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” kata Warsito.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Seiring dengan itu, Menteri Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.

“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” kata Menteri Mahfud.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kesempatan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.

Harapan itu mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Foto: KemenkoPMK

[ad_2]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini