Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 2 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Kebijakan Upah Minimum 2026: Ini Penjelasan KSPN tentang Indeks Alfa
    Ekonomi

    Kebijakan Upah Minimum 2026: Ini Penjelasan KSPN tentang Indeks Alfa

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur upah minimum di setiap provinsi. Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi 2026, yang menetapkan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah tidak lagi memberlakukan kenaikan upah yang seragam secara nasional. Hal ini dinilai lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.

    Selain itu, penetapan indeks alfa pada rentang 0,5–0,9 dinilai lebih mengakomodasi aspirasi pekerja. Dalam pembahasan sebelumnya, para pengusaha mengusulkan indeks alfa antara 0,1–0,5, sementara pekerja menginginkan kisaran 0,9–1,0. Dengan keputusan Presiden Prabowo, indeks alfa yang ditetapkan lebih dekat dengan harapan pekerja.

    Ristadi juga menyebutkan adanya catatan positif lainnya, yaitu dikembalikannya fungsi dewan pengupahan daerah. Tanpa aturan kenaikan upah nasional yang seragam, dewan pengupahan dapat menjalankan perannya sesuai kondisi wilayah masing-masing.

    Namun, KSPN juga menyampaikan beberapa kritik terhadap implementasi PP Upah Minimum 2026. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi melebarnya disparitas upah antar daerah. Ristadi mengatakan bahwa belum ada jaminan bahwa daerah dengan upah minimum rendah akan mendapatkan kenaikan yang signifikan dibanding daerah dengan upah tinggi.

    Selain itu, KSPN menilai pemerintah masih menggunakan pendekatan kedaerahan dalam penetapan upah minimum. Mereka berharap kebijakan tersebut beralih ke pendekatan berbasis sektor dan skala usaha secara nasional. Hal ini diharapkan lebih adil bagi pekerja dan sehat bagi persaingan dunia usaha.

    Untuk mencegah disparitas semakin lebar, KSPN mengusulkan pengelompokan atau klaster penggunaan indeks alfa berdasarkan besaran Upah Minimum (UM) saat ini. Usulan tersebut mencakup:

    • UM di bawah Rp 2,5 juta menggunakan indeks alfa 0,9
    • UM Rp 2,5 juta–Rp 3 juta menggunakan indeks alfa 0,8
    • UM Rp 3 juta–Rp 3,5 juta menggunakan indeks alfa 0,7
    • UM Rp 3,5 juta–Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,6
    • UM di atas Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,5

    Menurut Ristadi, skema klaster ini diharapkan dapat menjaga keadilan kenaikan upah sekaligus menekan kesenjangan antar daerah. Dengan demikian, kebijakan upah minimum yang lebih adil dan transparan bisa tercapai.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?