Politik Enam Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas Diperiksa

Enam Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas Diperiksa

17
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keenam saksi yang diperiksa yaitu D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012, AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019, dan HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015- 2017.

Kemudian, RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015- 2017, SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021, dan YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (23/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum

Tinggalkan Balasan