
IndonesiaDiscover –
Menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kendaraan roda dua terlibat dalam lebih dari 70 persen kecelakaan lalu lintas. Angka didapat setelah data mencatatkan ada peningkatan yang signifikan pada 2022 dibandingkan dua tahun sebelumnya. Setidaknya, ada 5 perilaku pengendara motor yang sering menyebabkan kecelakaan.
Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi – Direktorat Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin membenarkan bahwa kendaraan bermotor roda dua memang menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi di Indonesia. Lanjut dijelaskan, lima perilaku terbanyak penyebab kecelakaan yang melibatkan motor.
“Kami mengidentifikasi lima perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Yaitu ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, sembarangan saat belok, teledor aturan jalan dan abai saat menyalip,” jelas Kombes Aries Syahbudin dalam keterangan resmi (21/6).
Seperti diketahui, sepeda motor menjadi pilihan transportasi populer di Indonesia. Korlantas Polri mencatat populasi kendaraan roda dua hingga Juni 2023 mencapai lebih dari 130 juta unit. Angka itu setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia. Meski begitu, kepemilikan sepeda motor kerap tidak diimbangi dengan perilaku berkendara yang baik dan teknologi keselamatan memadai. Kemudian berkontribusi terhadap banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.
“Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Di antaranya literasi road safety bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk RSA (Road Safety Association, red), penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik, serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record) dan DPS (demerit point system),” imbuh Kombes Aries Syahbudin.
Data Korlantas Polri juga memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor sejak 2020 sampai 2022. Kenaikannya cukup signifikan. Terdata pada 2020 sebanyak 100,028 kasus. Kemudian tahun berikutnya mencatatkan 103,645 kasus, serta 137,851 kasus pada 2022. Persentase kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua melebihi 70 persen.
Sementara data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan mengungkapkan rata-rata angka fatalitasnya per tahun mencapai 27 ribu jiwa atau setara dengan 3-4 orang meninggal tiap jam.
Langkah Pencegahan dan Mitigasi Kecelakaan Motor
Melihat angka kecelakaan motor yang tinggi, Road Safety Association sebagai organisasi yang fokus pada isu keselamatan lalu lintas menyelenggarakan Focus Group Discussion pada Rabu (21/6) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Sejumlah hal menjadi topik untuk mengurangi kecelakaaan dan meningkatkan keamanan berkendara.
Salah satunya disampaikan oleh Adrianto Wiyono, Technical Committee ASEAN NCAP. Menurutnya peranti anti-lock braking system (ABS) pada motor menjadi penting. Sehingga dinilai perlu ada regulasi yang mewajibkan ABS disertakan pada setiap produk baru roda dua.
“Harapannya teknologi ini menjadi semakin terjangkau dan juga dapat diimplementasikan di Indonesia terutama pada sepeda motor, mengingat kita memiliki penduduk dan populasi terbesar di ASEAN. Penggunaan ABS diiringi edukasi yang tepat dalam penggunaannya maka diharapkan Indonesia tentunya dapat memimpin dalam hal penurunan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkap Adrianto.
Sementara menurut Sapril selaku Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan. Sekitar 80 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif. Sehingga diperlukan upaya sejak dini sebagai salah satu mitigasi kecelakaan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan edukasi mengenai pencegahan kecelakaan lalu lintas dalam kurikulum sekolah. Tapi ini merupakan upaya yang membutuhkan proses panjang. Sementara itu, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan berbagai upaya termasuk penyusunan regulasi kendaraan bermotor dengan mengadopsi Standar UN Regulations. Hal itu untuk memastikan level keselamatan lebih tinggi pada produk kendaraan yang akan digunakan di Indonesia. Agar target kami untuk menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas hingga 85 persen bisa direalisasikan,” pungkas Sapril.
(TOM)
Baca juga: Focus Group Discussion RSA: Teknologi ABS Kendaraan Roda Dua Bisa Meminimalisir Angka Kecelakaan