Politik KPU Koordinasikan Penghapusan Ribuan Tenaga Honorer dengan Pemerintah

KPU Koordinasikan Penghapusan Ribuan Tenaga Honorer dengan Pemerintah

16
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) KPU, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Parsadaan Harahap, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Parsa, sapaan akrab Parsadaan Harahap, mengungkapkan KPU RI terancam kehilangan sejumlah 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.

Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.

Parsa  menyampaikan, penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.

“Semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, KPU RI akan berupaya memastikan semua SDM mereka bisa terus bekerja menyukseskan gelaran pesta demokrasi 2024.

“Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu.

Sebelumnya pada Jumat (16/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.

Menurut Bagja, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Terkait dengan itu, Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas untuk memastikan pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak.

Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu, namun belum mendapatkan balasan hingga kini.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap. Foto: kpu.go.id

Tinggalkan Balasan