Politik Wujudkan Peradilan Bersih, Penghubung KY Sultra Gandeng Pemkot Kendari dan DPRD Sultra

Wujudkan Peradilan Bersih, Penghubung KY Sultra Gandeng Pemkot Kendari dan DPRD Sultra

16
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Sejak Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, PKY Sultra terus menjalin sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. PKY Sultra menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, guna membantu menyosialisasikan keberadaan KY kepada masyarakat Sultra.

Koordinator PKY Sultra Hariman Satria mengatakan agar terwujudnya peradilan bersih, PKY Sultra tidak bisa bekerja sendiri. PKY Sultra perlu mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat sehingga sinergi itu bermanfaat dalam pengawasan integritas hakim.

“KY ingin mewujudkan peradilan yang bersih di Sultra. Oleh karena itu, kami ingin menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah untuk membantu menyosialisasikan keberadaan KY di daerah. Kamu juga berharap adanya partisipasi publik dalam pengawasan hakim,” ujar Hariman, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Senin (19/6/2023).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyambut baik kehadiran PKY di Sultra. Bahkan pihaknya siap akan mengumpulkan seluruh pimpinan OPD, camat, hingga lurah untuk melakukan sosialisasi tentang KY.

“Informasi mengenai kehadiran KY di Kendari harus diketahui oleh seluruh pihak. Nanti kita agendakan untuk mengundang teman-teman pimpinan OPD hingga ke lurah dan berikan sosialisasi kepada mereka. Saya rasa itu akan lebih baik, informasinya akan lebih cepat tersebar ke masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Prov. Sultra H. Abdurrahman Shaleh juga menyanggupi akan melibatkan PKY Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga-lembaga penegak hukum.

“Nanti juga akan kita libatkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak yang terkait agar kita bisa buat terobosan baru dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara,” pungkas H. Abdurrahman Shaleh.

Foto: Dok Komisi Yudisial

Tinggalkan Balasan