Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, Cung Su Liat diduga dibunuh pada Senin 3 Agustus 2026 di halaman rumah korban di kawasan Jalan Kopisan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
- Dalam reka ulang itu terungkap korban ditembak dengan senapan angin saat menggunakan sepeda motor saat hendak masuk ke halaman rumah.
- Pelaku Suchandri menembak korban dalam posisi jongkok saat bersembunyi di semak semak depan halaman rumah dekat jalan.
Indonesiadiscover.com, SINGKAWANG – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap pengusaha Cung Su Liat di Jalan Kopisan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu 9 September 2026 lalu mengungkap cara pelaku melancarkan aksinya.
Sebelumnya, Cung Su Liat diduga dibunuh pada Senin 3 Agustus 2026 di halaman rumah korban di kawasan Jalan Kopisan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Dalam reka ulang itu terungkap korban ditembak dengan senapan angin saat menggunakan sepeda motor saat hendak masuk ke halaman rumah.
Pelaku Suchandri menembak korban dalam posisi jongkok saat bersembunyi di semak semak depan halaman rumah dekat jalan.
Korban Aliat itu datang dari arah jalan BLKI hendak masuk ke rumah.
Korban ditembak di area punggung kiri, saat terkena korban masih bisa membawa motor.
Korban lalu berjalan kaki menuju keluar rumah.
Saat di dekat jalan itu korban kembali ditembak oleh pelaku beberapa kali hingga akhirnya terlungkup dan bersimbah darah akibat tembakan senapan angin.
Sejumlah saksi yang melintas berupaya menolong korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pihaknya menggelar rekontruksi kasus yang menjadi rangkaian penyelidikan terkait perkara pembunuhan berencana di Jalan Kopisan Singkawang Selatan.
“Kami melaksanakan rekonstruksi dari kegiatan penyelidikan kami yang dimana terkait dengan perkara pembunuhan berencana,” kata AKP Raja Toga Paruhum.
AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, sebanyak 12 adegan reka ulang diperankan oleh para tersangka dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Termasuk adegan korban yang diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Penyelidikan yang sudah kami tangani dari beberapa bulan yang lalu. Untuk adegan sendiri, kami disini ada memperagakan adegan sebanyak 12 adegan, yang dimana 12 adegan ini rata-rata memiliki beberapa poin lagi, yaitu ada 2 poin minimal,” jelas AKP Raja Toga Paruhum.
Raja Toga Paruhum bilang, hasil dari rekontruksi perkara pembunuhan berencana itu semuanya sudah lengkap diperagakan untuk memastikan kembali rangkaian tindak pidana tersebut.
“Untuk petunjuk baru sebenarnya semuanya sudah lengkap, kami di sini tujuannya mereka adegan ulang rekonstruksi ini untuk memastikan kembali terkait pada saat hari tindak pidana tersebut mulai dari waktu, kejadian, posisi dan apapun yang sudah dilakukan pada saat itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, para tersangka yang dihadirkan berjumlah tiga orang dan dihadiri saksi-saksi serta peran satu orang pemeran pengganti sebagai korban Aliat.
“Untuk tersangka yang dihadirkan pada kegiatan rekonstruksi ini itu semua ketiga tersangka itu dihadirkan, kemudian untuk saksi ada beberapa yang dihadirkan langsung dan yang lainnya itu kita memakai peran pengganti, termasuk dari korban sendiri,” katanya.
Kronologi Penembakan
Sebelumnya, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan kalau aksi penembakan tersebut dilakukan Nanang atas perintah tersangka TSP dengan iming-iming uang sebesar Rp50 juta
“Tersangka melakukan penembakan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar 6 sampai 7 meter dari korban. Penembakan dilakukan sebanyak dua kali,” kata AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers, Kamis 6 Agustus 2026.
Setelah berhasil melakukan penembakan terhadap korban, Nanang dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp40 juta.
“Tersangka diperintahkan oleh pelaku TSP dengan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp50 juta. Jika berhasil menembak korban, tersangka akan diberikan uang sebesar Rp40 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mendapat perintah tersebut, Nanang kemudian menghubungi Melvin untuk meminta bantuan mengantarkannya ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Nanang berangkat bersama Melvin menggunakan sepeda motor milik Melvin. Mereka membawa senapan angin, kemudian Nanang bersembunyi di semak-semak pohon pisang di seberang rumah korban dengan jarak sekitar 5 meter,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan bahwa Nanang sejak Januari 2025 hingga Juni 2026 sudah beberapa kali diminta oleh TSP yang merupakan adik kandung korban untuk melakukan pembunuhan.
“Namun saat itu belum dilaksanakan oleh Nanang. Tersangka juga beberapa kali meminta sejumlah uang kepada TSP hingga total uang yang diterima setelah kejadian mencapai Rp85 juta,” katanya.
Polisi menyebutkan, dari total uang tersebut, masih terdapat sisa Rp15 juta yang diamankan sebagai barang bukti.
Usai penembakan terjadi, anak korban, Cungwi alias Awi melaporkan dugaan pembunuhan terhadap ayahnya, Cung Su Liat alias Aliat.
Korban diketahui ditembak di halaman depan rumahnya di Jalan Tanjung Batu, Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin 3 Agustus 2026, sekitar pukul 07.10 WIB.
Menurut keterangan polisi, pagi itu korban sempat menyuruh anaknya pergi ke pasar.
Dalam perjalanan, pelapor menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa korban tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah kembali ke rumah, pelapor menemukan korban sudah terbaring di seberang rumah dengan luka tembak di bagian belakang tubuh sebelah kiri yang menembus badan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pendalaman motif.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
– Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
– Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS



