Ringkasan Berita:
- Seorang wanita bernama Anisa Luturmas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pernyataan permusuhan dan penghinaan terhadap kelompok, ras, atau etnis melalui media sosial, secara resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
- Isu yang sempat menjadi perbincangan di media sosial kini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan kini memasuki tahap selanjutnya dalam proses penyelidikan.
Laporan Wartawan Indonesiadiscover.com, Jenderal Louis
AMBON, Indonesiadiscover.comKomitmen Polisi dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di dunia digital kembali disampaikan.
Seorang wanita bernama Anisa Luturmas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pernyataan permusuhan dan penghinaan terhadap kelompok, ras, atau etnis melalui media sosial, secara resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Isu yang sempat menjadi perbincangan di media sosial kini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan kini memasuki tahap selanjutnya dalam proses penyelidikan.
Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada hari Minggu (23/8/2026) setelah dijemput dan diawasi langsung oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said.
Sesampainya di Ambon, tersangka segera dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik menetapkan masa tahanan selama 20 hari, mulai tanggal 20 Agustus hingga 10 September 2026 sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perkara ini muncul setelah konten yang diduga berisi ucapan permusuhan serta penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras atau etnis menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, menegaskan bahwa penunjukan ALL alias A sebagai tersangka tidak dilakukan karena kasus tersebut menjadi viral, tetapi berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti yang ada.
“Perkara ini kami tangani dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil rapat perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menekankan bahwa para penyidik bekerja secara adil dan memprioritaskan pengujian bukti dalam setiap tahap proses hukum.
“Apakah suatu kejadian menjadi viral atau tidak bukan menjadi dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap mengacu pada fakta hukum dan kecukupan bukti,” tegas Rivaldy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi antara bulan Juli hingga Agustus 2026 melalui kegiatan tersangka di media sosial yang diduga mengandung unsur permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras atau etnis.
Terhadap perbuatannya, tersangka dituduh melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras atau etnis.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani menegaskan bahwa perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut dijawab melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil.
Ia memastikan setiap laporan dan informasi yang muncul di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian besar di media sosial, pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Seluruh proses penyelesaian perkara tetap berpedoman pada profesionalisme, objektivitas, kelengkapan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penegakan hukum terkait penggunaan ruang digital yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghindari penyebaran materi yang bisa memicu rasa benci, perselisihan, atau perpecahan dalam masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah yang bebas dari aturan hukum.
“Kemunculan sebuah konten hingga menjadi viral menggambarkan betapa cepatnya informasi menyebar di dunia digital. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial,” katanya.
Selanjutnya, setiap unggahan, komentar, atau materi yang disebar harus dipertimbangkan dampaknya dan tidak boleh mengandung unsur permusuhan, penghinaan, atau hasutan.
Rositah menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dalam batas hukum dan tetap menghargai hak serta martabat orang lain.
“Polda Maluku mendukung penerapan hukum yang profesional, jujur, dan adil. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki dampak hukum. Kebebasan berbicara harus selalu diiringi dengan tanggung jawab,” ujarnya.
Polres Kepulauan Tanimbar bekerja sama dengan Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara terhadap tersangka akan terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, polisi tetap memegang teguh prinsip praduga tidak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.(*)



