Ringkasan Berita:
- Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau meminta Polresta Barelang untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai ucapan yang mengandung rasa benci dan rasisme.
- Laporan tersebut muncul berdasarkan komentar dari akun Facebook PastelSquerrel2926 yang mengganggu warga di Batam, Kepulauan Nusantara.
- Tokoh masyarakat Moddy Arnold Timisela mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
- Polresta Barelang telah menerima laporan resmi bernomor LP/B/561/VIII/2026/Satreskrim dan saat ini sedang meninjau bukti-bukti yang ada.
Indonesiadiscover.com, BATAM– Pengurus Pusat (DPP) Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Polresta Barelang segera menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan fitnah yang beredar di media sosial.
Tekanan tersebut menjadi salah satu poin dalam pernyataan pendirian DPP RMB Kepri yang disampaikan setelah rapat terbatas di Sekretariat RMB, Ruko Greenland, Batam Centre, pada hari Minggu (23/8/2026).
Sekretaris Jenderal DPP RMB Kepri, Atanasius menyatakan bahwa pernyataan sikap tersebut adalah keputusan organisasi yang harus disampaikan kepada masyarakat agar isu yang muncul dapat dipahami secara menyeluruh.
Persatuan Keluarga Maluku (Ikmal) Kota Batam sebelumnya mengadukan akun Facebook dengan nama@PastelSquerrel2926 ke Polresta Barelang.
Akun tersebut dilaporkan karena diduga menyebarkan komentar yang mengandung nuansa suku, ras, dan fitnah di media sosial yang dinilai mengganggu dan membuat resah masyarakat Maluku serta warga Indonesia Timur di Kota Batam.
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindakan untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Terutama setelah pernyataan tersebut menyebar bersama unggahan mengenai penangkapan Basri Lewaimang.
Setelah kami mengadakan rapat, terdapat beberapa hal penting yang menjadi pendirian RMB Kepri dan perlu kami sampaikan kepada masyarakat, ucap Atanasius, Senin (24/8/2026)..
Di dalam pernyataannya, RMB Kepri mengharapkan Polresta Barelang memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan ucapan yang mengandung kebencian dan rasisme yang dilakukan seorang tokoh masyarakat dari Indonesia Timur di Kota Batam.
Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/561/VIII/2026/Reskrim/Polresta Barelang.
Pihak RMB Kepri berharap proses hukum terkait laporan tersebut segera berlangsung sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
RMB Kepri mengharapkan Polresta Barelang untuk segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pernyataan permusuhan dan diskriminasi yang telah diajukan. Kami berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,kata Atanasius.
Sementara tokoh masyarakat Indonesia Timur yang berada di Batam sekaligus pendiri Rumpun Melanesia, Moddy Arnold Timisela menyatakan, pihaknya secara sengaja memilih jalur hukum agar masalah tersebut tidak berkembang menjadi bentrokan.
Moddy yang biasa dipanggil Om Ody mengakui memahami kekecewaan sejumlah pemuda Indonesia Timur yang merasa terluka oleh komentar yang beredar.
Maka kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena pemuda dari Indonesia Timur ingin menemukan pemilik akun tersebut sendiri, kata Om Ody.
Namun sebagai tokoh masyarakat, ia tidak menginginkan masalah tersebut justru memicu tindakan yang merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami serahkan kepada aparat kepolisian, karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Om Ody berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, ia meminta pemilik akun yang diduga menyebarkan komentar dengan nuansa SARA dan fitnah diadili sesuai aturan yang berlaku.
Kami berharap laporan ini dapat diproses dan pemilik akun yang menyebarkan fitnah tersebut dapat ditangkap, agar tidak terjadi lagi gesekan yang bisa memicu keributan di tengah masyarakat, sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua I Ikmal Kota Batam di bidang Organisasi, Josef De Fretes mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Barelang.
Menurut Josef, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian dan beberapa bukti berupa screenshot status serta komentar di media sosial juga telah diserahkan kepada penyidik.
Laporan kami telah diterima dan seluruh bukti berupa status serta komentar telah kami serahkan kepada penyidik, kata Josef.
Josef menyebutkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/561/VIII/2026/Satreskrim.
Selain menyerahkan beberapa barang bukti, pihak pelapor juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dari Unit I Satreskrim Polresta Barelang.
“Kami juga telah memberikan keterangan kepada penyidik di Unit I Polresta Barelang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kanit Unit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Hafiz Zulfajri menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
Ia menyatakan, para penyidik akan terlebih dahulu meninjau laporan beserta bukti dan keterangan yang telah disampaikan sebelum menentukan tindakan selanjutnya.(Indonesiadiscover.com/Pertanian Sitanggang)



