Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pelaku usaha tetap bisa diminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun kejadian tersebut tidak disengaja.
Kepala Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Dodi Kurniawan menyatakan, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan tidak hanya berdasarkan unsur ‘sengaja’ atau ‘tidak sengaja’.
“Baik sengaja maupun tidak sengaja, seluruh tindakan yang dilakukan oleh pelaku atau pelaku usaha tersebut harus bertanggung jawab,” ujar Dodi saat diwawancara di Jakarta pada Senin (24/8).
Dodi yang khusus menangani perkara perdata di KLH, kemudian menyampaikan mengenai prinsip tanggung jawab mutlak dalam penyelesaian kasus lingkungan di pengadilan. Tanggung jawab mutlak merupakan kewajiban pihak yang menyebabkan kerugian untuk bertanggung jawab, tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan.
- Kebakaran Hutan Terjadi di Papua, Menghanguskan 396 Hektare Lahan di Nabire
- Kebakaran hutan menghancurkan 85.000 hektar lahan, 335 perusahaan masuk dalam daftar pantau KLH
- Kualitas udara di Pontianak, Jambi, dan Pekanbaru tergolong buruk pagi ini akibat kebakaran hutan.
“Kewajiban tanggung jawab mutlak tidak berarti terkait tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, tetapi tindakan yang telah terjadi. Karena dampaknya sangat serius, maka harus bertanggung jawab, sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Dody menyatakan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pemilik izin meskipun pelaku usaha mengklaim bahwa kerusakan lingkungan bukan dilakukan oleh perusahaan. “Selama dia memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah, itu menjadi tanggung jawabnya,” kata Dodi.
Ia kemudian menyatakan, belum ada pelaku usaha atau perusahaan yang diberikan sanksi perdata oleh kementeriannya terkait masalah kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini. Prosesnya masih berada pada tahap pemantauan.
“Maka kami lakukan pengawasan terlebih dahulu, jika ditemukan tanda-tanda kerusakan lingkungan, baru diserahkan ke perdata, bisa juga ke pidana atau sanksi administratif,” katanya.
Namun demikian, menurut Dodi, terdapat enam perkara perdata yang akan disidangkan tahun ini, yaitu penyelesaian dari kasus kebakaran hutan pada tahun-tahun sebelumnya. “Jika dengan biaya pemulihan, jumlahnya lebih dari Rp1 triliun (nilai tuntutannya),” katanya.
Enam hal tersebut merupakan penyelesaian dari empat masalah di Kalimantan dan dua isu lainnya di Sumatra Selatan.
335 Perusahaan Dalam Pengawasan KLH
KLH mencatat sebanyak 335 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga memiliki titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan operasionalnya. Kebakaran ini telah merusak sekitar 85 ribu hektare lahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan, kebakaran yang terjadi di area konsesi perusahaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, meskipun luas lahan yang terbakar hanya mencapai satu atau dua hektar.
“Jika 335 perusahaan itu, bahkan mungkin lebih banyak lagi, menunjukkan niat untuk membuka lahan dengan cara yang mudah dan murah, dengan membakar begitu, maka akibatnya akan sangat besar,” kata Jumhur saat kunjungannya ke Riau pada Sabtu (22/8).
Mayoritas menyatakan, KLH akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki titik api di kawasan izinnya. Beberapa perusahaan disebut telah menunjukkan bukti kuat melanggar aturan dan telah ditutup.
Di sisi lain, perusahaan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lapangan. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang terdaftar dalam daftar KLH kemungkinan akan bertambah.
72 Orang Jadi Tersangka
Sementara dari 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka pribadi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Penetapan tersangka didasarkan pada 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan polda, yaitu Polda Riau, Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sebagian besar cara yang digunakan adalah dengan sengaja membakar lahan. Metode ini dinilai lebih hemat biaya dibandingkan penggunaan metode lainnya dalam membuka lahan.
Lahan terlebih dahulu dihabiskan pohonnya, lalu dibakar untuk menghilangkan sisa tumbuhan. Abu yang dihasilkan juga dikatakan bisa memberikan manfaat kesuburan bagi tanah, sehingga mempercepat persiapan lahan untuk kegiatan pertanian.
Irhamni menambahkan, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, selain para pelaku langsung di lapangan. Pihak-pihak tersebut antara lain mereka yang memberi perintah, menyediakan dana, atau mendapatkan manfaat dari kejadian pembakaran tersebut.
Penyidik akan menyelidiki alur transaksi keuangan untuk menentukan apakah pembakaran dilakukan demi kepentingan pribadi atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan.
“Baik perusahaan maupun individu akan kami tindak dan lakukan penegakan hukum dengan tegas,” katanya.
Terhadap pelaku, penyidik memberlakukan beberapa ketentuan hukum pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang memerintahkan tindakan tersebut serta semua pihak yang mendapatkan manfaat dari kejahatan pembakaran hutan dan lahan itu,” ujar Irhamni.


