Kemerdekaan Berkarya di Indonesia dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta
Indonesia kini semakin menunjukkan kebebasan dalam berkarya, baik melalui ruang kebebasan berekspresi maupun perkembangan teknologi dan platform digital. Namun, kebebasan ini belum sepenuhnya sejalan dengan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak cipta dan memberikan penghargaan yang layak kepada para seniman atau kreator. Masalah ini kembali menjadi perhatian, terutama di tengah semakin mudahnya suatu karya beredar dan digunakan di berbagai platform.
Bagi musisi dan pencipta lagu, sebuah karya bukan hanya hasil kreativitas, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari perjalanan hidup seorang seniman. Musisi Ivanka Slank menyampaikan bahwa ekosistem industri musik Indonesia masih membutuhkan pembenahan agar para pemilik karya atau hak cipta mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Menurut saya, kebebasan kita dalam berkarya, alhamdulillah punya kemerdekaan. Tapi hasil karyanya kita sendiri yang mesti fight dan belum ada perlindungan. Tata kelola di industri musik juga belum selesai. Belum benar-benar berpihak pada seniman yang punya karya,” ujar Ivanka Slank.
Ia berharap perlindungan terhadap karya kreatif tidak berhenti pada aturan di atas kertas. Menurut Ivanka, karya seni harus dipandang sebagai aset yang perlu dijaga keberlanjutannya, termasuk melalui sistem tata kelola industri yang mampu memberikan kepastian bagi pencipta.
“Kita masih berharap sampai generasi ke berapa hasil karya seniman ini bisa benar-benar diproteksi. Karena ini adalah aset. Mungkin pembuat regulasinya belum terlalu jauh jalan-jalannya,” katanya.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pencipta lagu Rival Achmad Labbaika alias Ipay. Meskipun begitu, Ipay melihat adanya perkembangan positif terkait kondisi industri dan perlindungan hak cipta kini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ipay, salah satu kemajuan terlihat dari mulai munculnya laporan penggunaan lagu. Meski pelaksanaannya belum optimal, keberadaannya menunjukkan bahwa ekosistem penghargaan terhadap karya mulai bergerak ke arah yang lebih baik.
“Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kondisi saat ini sudah lebih baik ya. Itu terlihat dari sudah mulai ada laporan penggunaan lagu. Meski belum optimal, setidaknya ada perkembangan,” ujar Ipay.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang mulai memberikan ruang lebih luas bagi seniman atau para pemilik hak cipta untuk mendaftarkan karya mereka. Bagi Ipay, kemudahan tersebut merupakan perkembangan penting karena memberikan kesempatan kepada kreator untuk memiliki dokumentasi dan perlindungan atas karya yang dihasilkan.
“Dari Kementerian Hukum akhirnya memberikan keleluasaan bagi siapapun yang ingin mendaftarkan karyanya untuk hak cipta. Itu kan sebuah konsep yang revolusioner yang belum pernah dipikirkan sebelumnya. Sebenarnya biasa saja sih, cuma karena sebelumnya belum ada sekarang difasilitasi,” tuturnya.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai landasan hukum untuk melindungi karya kreatif. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang hak cipta.
Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Implementasi, pengawasan, serta kesadaran masyarakat untuk menggunakan karya secara legal tetap menjadi bagian penting dari perlindungan hak cipta.
Ipay menilai, persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada perilaku manusia. Aturan yang sudah tersedia akan kehilangan dayanya apabila tidak diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat maupun pelaku industri.
“Tapi pada akhirnya kembali kepada manusianya. Meski ada aturannya, kadang-kadang kurang maksimal dijalankan. Kayak orang naik motor saja, meski ada aturannya tetap saja ada yang melanggar,” tutup Ipay.

