Perbedaan Kei Car dan LCGC: Apakah Mobil Kecil Asal Jepang Bisa Masuk Kategori LCGC?
Kei car sering dianggap sebagai mobil mungil asal Jepang yang lincah dan hemat bahan bakar. Namun, karena ukurannya yang kecil serta kapasitas mesinnya terbatas, banyak orang mulai bertanya-tanya apakah mobil jenis ini bisa masuk kategori LCGC jika dipasarkan di Indonesia.
Jawabannya tidak semudah itu. Kei car dan LCGC memiliki aturan yang berbeda karena lahir dari regulasi dan tujuan yang berbeda pula. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara kedua kategori mobil tersebut.
1. Kei Car Punya Aturan Khusus di Jepang
Kei car merupakan kategori kendaraan yang dibuat berdasarkan regulasi Jepang. Salah satu ciri utamanya adalah kapasitas mesin yang dibatasi maksimal 660 cc. Dimensinya juga harus memenuhi batas tertentu sehingga bodinya sangat kompak dan cocok untuk jalan perkotaan.
Aturan tersebut membuat kei car mendapatkan sejumlah keuntungan di Jepang, termasuk biaya kepemilikan yang relatif rendah. Mobil seperti Honda N-Box, Suzuki Spacia, dan Daihatsu Tanto menjadi contoh kendaraan yang masuk kelas ini. Jadi, istilah kei car sebenarnya bukan sekadar sebutan untuk mobil berukuran kecil.
2. LCGC Punya Persyaratan Sendiri di Indonesia

Sementara itu, LCGC atau low cost green car merupakan kategori kendaraan yang dikembangkan berdasarkan kebijakan pemerintah Indonesia. Konsepnya adalah menghadirkan kendaraan dengan harga relatif terjangkau dan konsumsi bahan bakar yang efisien.
Karena memiliki aturan sendiri, sebuah mobil tidak otomatis menjadi LCGC hanya karena mesinnya kecil atau bodinya mungil. Kendaraan yang ingin masuk kategori tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku di Indonesia. Kapasitas mesin juga bukan satu-satunya faktor yang menentukan statusnya.
3. Kei Car Tidak Otomatis Menjadi LCGC

Jadi, kalau sebuah kei car dijual di Indonesia, statusnya tidak otomatis menjadi LCGC. Mobil tersebut tetap harus memenuhi persyaratan LCGC yang ditetapkan pemerintah jika produsen ingin memasukkannya ke kategori tersebut.
Misalnya, kei car dengan mesin 660 cc memang terlihat sangat cocok dengan konsep mobil irit. Namun, kapasitas mesin yang kecil saja belum cukup untuk membuatnya berstatus LCGC. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk aspek teknis dan persyaratan terkait produksi serta harga kendaraan.
Hal ini juga menjelaskan kenapa mobil mungil dari Jepang yang beredar di Indonesia tidak selalu masuk kategori LCGC. Sebaliknya, beberapa mobil LCGC di Indonesia memiliki mesin 1.000-1.200 cc dan dimensi yang lebih besar daripada kei car.
Kesimpulan
Pada akhirnya, kei car dan LCGC merupakan dua kategori yang berbeda. Kei car ditentukan berdasarkan regulasi kendaraan kecil di Jepang, sedangkan LCGC mengikuti regulasi dan kebijakan industri otomotif Indonesia.
Jadi, kalau suatu hari kei car ramai masuk Indonesia, jangan langsung menganggap mobil tersebut otomatis berstatus LCGC. Kecil dan irit belum tentu LCGC.
Tiga Jenis Mobil Terlaris di Jepang, Kei Car hingga Yaris!



