Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?
  • Gallery Mustika Deli dibuka: Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Medan
  • Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
  • Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound
  • Trump umumkan rencana ekonomi “penghancuran” terhadap Iran
  • Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi
  • Warga Nitunglea Terisolasi Pasca-Gempa Flores, PMKRI Maumere Minta Gibran ke Palue
  • Jadwal Live TV Babak 8 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Tampil Malam Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?
Otomotif

Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perbedaan Kei Car dan LCGC: Apakah Mobil Kecil Asal Jepang Bisa Masuk Kategori LCGC?

Kei car sering dianggap sebagai mobil mungil asal Jepang yang lincah dan hemat bahan bakar. Namun, karena ukurannya yang kecil serta kapasitas mesinnya terbatas, banyak orang mulai bertanya-tanya apakah mobil jenis ini bisa masuk kategori LCGC jika dipasarkan di Indonesia.

Jawabannya tidak semudah itu. Kei car dan LCGC memiliki aturan yang berbeda karena lahir dari regulasi dan tujuan yang berbeda pula. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara kedua kategori mobil tersebut.

1. Kei Car Punya Aturan Khusus di Jepang



Kei car merupakan kategori kendaraan yang dibuat berdasarkan regulasi Jepang. Salah satu ciri utamanya adalah kapasitas mesin yang dibatasi maksimal 660 cc. Dimensinya juga harus memenuhi batas tertentu sehingga bodinya sangat kompak dan cocok untuk jalan perkotaan.

Aturan tersebut membuat kei car mendapatkan sejumlah keuntungan di Jepang, termasuk biaya kepemilikan yang relatif rendah. Mobil seperti Honda N-Box, Suzuki Spacia, dan Daihatsu Tanto menjadi contoh kendaraan yang masuk kelas ini. Jadi, istilah kei car sebenarnya bukan sekadar sebutan untuk mobil berukuran kecil.

2. LCGC Punya Persyaratan Sendiri di Indonesia



Sementara itu, LCGC atau low cost green car merupakan kategori kendaraan yang dikembangkan berdasarkan kebijakan pemerintah Indonesia. Konsepnya adalah menghadirkan kendaraan dengan harga relatif terjangkau dan konsumsi bahan bakar yang efisien.

Karena memiliki aturan sendiri, sebuah mobil tidak otomatis menjadi LCGC hanya karena mesinnya kecil atau bodinya mungil. Kendaraan yang ingin masuk kategori tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku di Indonesia. Kapasitas mesin juga bukan satu-satunya faktor yang menentukan statusnya.

3. Kei Car Tidak Otomatis Menjadi LCGC



Jadi, kalau sebuah kei car dijual di Indonesia, statusnya tidak otomatis menjadi LCGC. Mobil tersebut tetap harus memenuhi persyaratan LCGC yang ditetapkan pemerintah jika produsen ingin memasukkannya ke kategori tersebut.

Misalnya, kei car dengan mesin 660 cc memang terlihat sangat cocok dengan konsep mobil irit. Namun, kapasitas mesin yang kecil saja belum cukup untuk membuatnya berstatus LCGC. Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi, termasuk aspek teknis dan persyaratan terkait produksi serta harga kendaraan.

Hal ini juga menjelaskan kenapa mobil mungil dari Jepang yang beredar di Indonesia tidak selalu masuk kategori LCGC. Sebaliknya, beberapa mobil LCGC di Indonesia memiliki mesin 1.000-1.200 cc dan dimensi yang lebih besar daripada kei car.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kei car dan LCGC merupakan dua kategori yang berbeda. Kei car ditentukan berdasarkan regulasi kendaraan kecil di Jepang, sedangkan LCGC mengikuti regulasi dan kebijakan industri otomotif Indonesia.

Jadi, kalau suatu hari kei car ramai masuk Indonesia, jangan langsung menganggap mobil tersebut otomatis berstatus LCGC. Kecil dan irit belum tentu LCGC.

Tiga Jenis Mobil Terlaris di Jepang, Kei Car hingga Yaris!

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mengapa BYD Pilih Mobil Kei Racco untuk Masuki Pasar Jepang?

24 Agustus 2026

Sistem idling stop bikin aki motor matik cepat rusak?

24 Agustus 2026

Yamaha gelar karnaval GEAR ULTIMA perayaan Hari Kemerdekaan di 9 kota

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apakah Mobil Kei Masuk Kategori LCGC di Indonesia?

25 Agustus 2026

Gallery Mustika Deli dibuka: Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Medan

25 Agustus 2026

Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

24 Agustus 2026

Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound

24 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?