Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 22 Agustus 2026
Trending
  • Desain compact, kabin luas, fitur praktis untuk kebutuhan harian
  • 5 Drama Korea Aksi yang Wajib Ditonton Saat Akhir Pekan
  • 12 Zodiak Paling Beruntung Rabu 19 Agustus 2026, Taurus dan Pisces Unggul!
  • Adidas Hyperboost, Pilihan Baru Pelari yang Lebih Nyaman dan Ringan
  • Target jadi ASN? 4.770 formasi sekolah kedinasan 2026 tak boleh dilewatkan
  • Korban Ruben Onsu Diduga Rugi Rp3,5 M, Sahabat Akui Beban Beratnya
  • Veteran dan Guru Bisa Ajukan Penghapusan PBB-P2 di Jakarta, Ini Aturannya
  • 10 Soal HOTS PJOK Kelas 8 SMP Bab 2: Gerak Dinamis 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Purbaya Bongkar Rencana Baru BBM Subsidi, Tidak Semua Bisa Beli Pertalite
Politik

Purbaya Bongkar Rencana Baru BBM Subsidi, Tidak Semua Bisa Beli Pertalite

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Agustus 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Baru Pemerangkasan Subsidi BBM

Pemerintah Indonesia akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan solar, bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 10 mulai tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran subsidi sekitar 10 persen.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini tidak berarti pemerintah memperketat penyaluran subsidi secara keseluruhan. Pembatasan hanya akan diberlakukan terlebih dahulu terhadap masyarakat yang masuk desil 10. Ia menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasi dulu,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR. Meskipun estimasi awal penghematan berada di kisaran 10 persen, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan lebih lanjut.

Sebelumnya, Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Rencana ini juga berpotensi dilanjutkan pada tahun depan. Pemerintah telah memangkas kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan kuota BBM tertentu bersubsidi sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Jumlah tersebut turun 58,5 persen dibandingkan kuota 2026 yang mencapai 48,43 juta KL. Pemangkasan kuota ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi sekaligus mengendalikan belanja subsidi energi.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik) dan kepemilikan aset, dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peringkat tersebut terdiri dari desil 1 hingga desil 10, yang disusun berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.

Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Berikut rinciannya:

  • Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: kelompok masyarakat miskin.
  • Desil 3: kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.
  • Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah.
  • Desil 6: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.
  • Desil 7: kelompok masyarakat menengah.
  • Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas.
  • Desil 9: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
  • Desil 10: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Harus Hati-hati

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof. Telisa Aulia Falianty mengatakan proses penentuan penerima subsidi harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, ketika data penerima tidak tepat, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru berisiko tidak mendapatkan subsidi.

Menurut Telisa, berdasarkan riset Bank Dunia, belanja subsidi energi, khususnya BBM, solar, dan LPG, secara asimetris masih dinikmati rumah tangga dengan pendapatan lebih tinggi. Salah satu gambaran sederhananya adalah kepemilikan kendaraan. Masyarakat yang memiliki motor atau mobil dapat menikmati subsidi BBM secara langsung. Sementara masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan tidak membeli BBM secara langsung dan mungkin lebih banyak menggunakan kendaraan umum.

Karena itu, subsidi energi yang diberikan secara umum belum tentu sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Lebih lanjut Telisa menjelaskan, masyarakat tidak bisa memahami desil hanya berdasarkan besar kecilnya penghasilan. Penentuan kelompok tersebut menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi.

Artinya, seseorang bisa saja merasa dirinya berada dalam kondisi tertentu, tetapi hasil klasifikasi data pemerintah menunjukkan posisi yang berbeda. Di sinilah persoalan mulai muncul. Telisa mengatakan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penentuan kelompok penerima subsidi agar kebijakan tidak hanya berjalan berdasarkan data administratif.

“Pelibatan masyarakat dan stakeholder dalam pengambilan kebijakan nanti untuk memilah dan memilih mana yang eligible dan tidak eligible itu memang sangat krusial,” ungkapnya dalam diskusi publik ‘Subsidi Energi, Untuk Siapa’ Kolaborasi LaporIklim & SUSTAIN secara virtual.

Menurutnya, persoalan reklasifikasi kelompok pendapatan harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi, masyarakat yang kehilangan satu jenis bantuan bisa saja tidak memperoleh bantuan lain.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Veteran dan Guru Bisa Ajukan Penghapusan PBB-P2 di Jakarta, Ini Aturannya

22 Agustus 2026

Anggaran Subsidi BBM 2027 Turun 58,5 Persen, Purbaya: Penghematan Solar-Pertalite 10 Persen

22 Agustus 2026

Tontonan Berbahaya yang Harus Dihindari Kaum Muslim Menurut Ustadz Sihabuddin MUI Banjarbaru Kalsel

22 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Desain compact, kabin luas, fitur praktis untuk kebutuhan harian

22 Agustus 2026

5 Drama Korea Aksi yang Wajib Ditonton Saat Akhir Pekan

22 Agustus 2026

12 Zodiak Paling Beruntung Rabu 19 Agustus 2026, Taurus dan Pisces Unggul!

22 Agustus 2026

Adidas Hyperboost, Pilihan Baru Pelari yang Lebih Nyaman dan Ringan

22 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?