Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 Juli 2026
Trending
  • Mothercare Indonesia Kolaborasi dengan One Fine Sky Dukung Pendidikan Anak Nusantara
  • Bank Mandiri Taspen perkuat transformasi menuju ekosistem keuangan senior citizen
  • Momen Masterclass Veda di Sachsenring, Ungguli Teman dengan Motor Rookies Cup
  • Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Tegaskan Bukan Akibat AI Menggantikan Pekerjaan
  • Wamenaker: Warta Kota Awards 2026 Jadi Inspirasi Hadapi Krisis Ekonomi Global
  • Tiga pelaku penyerangan polisi ditangkap dalam penggerebekan bandar narkoba
  • Belajar dari Rempang, Pemerintah Diminta Hindari Pembangunan Sama
  • Prediksi Skor KI Klaksvik vs Atert Bissen Hari Ini 8 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Belajar dari Rempang, Pemerintah Diminta Hindari Pembangunan Sama
Politik

Belajar dari Rempang, Pemerintah Diminta Hindari Pembangunan Sama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Juli 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Evaluasi Kegagalan Proyek Rempang Eco City

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa proyek Rempang Eco City dan Wiraraja GESEIP di Pulau Galang, Kepulauan Riau, menjadi contoh penting dalam evaluasi tata kelola pembangunan. Menurutnya, kegagalan proyek ini bukan hanya terletak pada nilai investasi atau potensi penyerapan tenaga kerja, tetapi juga pada kepastian hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengendalian risiko, dampak sosial, serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Iskandar menekankan bahwa kegagalan utama Rempang adalah karena urutan kebijakan yang tidak tepat. Pemerintah lebih dahulu mengumumkan nilai investasi, target penyerapan tenaga kerja, serta status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebelum menyelesaikan persoalan status tanah, hak masyarakat, kampung tua, dan dasar hukum proyek. Hal ini membuat investasi besar kehilangan legitimasi ketika negara belum menyelesaikan hak dasar masyarakat.

Dalam pandangan Iskandar, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip rule of law. Proyek investasi berjalan ketika kepastian hukum mengenai pertanahan, tata ruang, status lahan, dan hak masyarakat masih menjadi perdebatan. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga perlu diperkuat. Iskandar berpandangan bahwa warga terdampak tidak cukup hanya memperoleh sosialisasi, tetapi juga perlu mendapatkan informasi secara utuh, ruang untuk menyampaikan keberatan, serta jaminan perlindungan atas hak-haknya.

Transparansi pemerintah dalam penyampaian informasi mengenai proyek juga perlu ditingkatkan. Publik lebih banyak menerima informasi mengenai nilai investasi dibandingkan penjelasan mengenai dokumen dasar proyek, peta lahan, perjanjian kerja sama investasi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun skema pemberian kompensasi kepada warga. Temuan maladministrasi yang sebelumnya disampaikan Ombudsman RI semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola proyek.

Dalam pandangan Iskandar, persoalan Rempang memiliki karakteristik berbeda dibanding sejumlah proyek maupun kebijakan besar lain pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus bantuan sosial Covid-19 lebih berat dari sisi dugaan korupsi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menghadapi risiko fiskal yang lebih besar, program Food Estate menghadapi tantangan pada aspek perencanaan, sedangkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki kompleksitas pembiayaan dan pengelolaan aset.

Meski demikian, Iskandar berpendapat bahwa Rempang memiliki dampak sosial yang lebih langsung terhadap masyarakat. “Rempang adalah kegagalan tata kelola yang paling mudah dibaca rakyat karena menyentuh tanah, rumah, kampung, sekolah, rasa aman, dan identitas masyarakat,” kata dia. Dampak terhadap legitimasi sosial dalam kasus Rempang menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjalankan proyek strategis di masa mendatang.

Karena itu, Iskandar mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi pola pembangunan yang lebih dahulu menonjolkan optimisme investasi sebelum kepastian hukum dan penyelesaian hak masyarakat terpenuhi. “Jangan mengulang pola pemerintahan sebelumnya yang terlalu cepat menjual optimisme investasi, tetapi lambat menyelesaikan kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujarnya.

Sebagai solusi, Iskandar mendorong penyelesaian persoalan Rempang dilakukan melalui audit tata kelola secara menyeluruh, keterbukaan dokumen proyek, penyelesaian hak atas tanah masyarakat, pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, serta musyawarah dengan warga terdampak. “Ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo bukan hanya apakah investasi tetap masuk. Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu membuktikan bahwa investasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak masyarakat, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Konteks Proyek Rempang Eco City

Proyek Rempang Eco City ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan tujuan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam, termasuk melalui pengembangan kawasan industri dan hilirisasi. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut memunculkan perdebatan terkait status lahan, relokasi warga, serta perlindungan hak masyarakat di kawasan terdampak.

Rempang Eco City sebelumnya masuk dalam PSN 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan untuk pembangunan pabrik kaca di lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang. PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investasi dari Xinyi International Investment Limited asal Tiongkok sebesar USD 11,5 miliar (setara Rp 174 triliun), dengan proyeksi total investasi Rp 381 triliun dan penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

Namun, proyek ini memicu konflik karena melibatkan lahan seluas 17.000 hektare, mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, yang menjadi tempat tinggal 16 kampung adat Melayu sejak 1834. Warga menolak keras relokasi yang ditawarkan. Konflik semakin memanas antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, ditambah dengan riwayat pengelolaan lahan yang kontroversial.

Pada 2001, BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah ke PT MEG.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal pemadaman listrik di Palangka Raya hari ini, 7 Juli 2026, Jalan G Obos-Mahir-Mahar-Adonis Samad

10 Juli 2026

Luncurkan Salak, Disdukcapil Teluk Bintuni Mudahkan Pelayanan

10 Juli 2026

Diam-diam Mengandung Kekuatan, 10 Weton Ini Punya Energi Luar Biasa

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mothercare Indonesia Kolaborasi dengan One Fine Sky Dukung Pendidikan Anak Nusantara

10 Juli 2026

Bank Mandiri Taspen perkuat transformasi menuju ekosistem keuangan senior citizen

10 Juli 2026

Momen Masterclass Veda di Sachsenring, Ungguli Teman dengan Motor Rookies Cup

10 Juli 2026

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Tegaskan Bukan Akibat AI Menggantikan Pekerjaan

10 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?