Jadwal Pemadaman Listrik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Pemadaman listrik yang terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB pada hari Selasa (7/7/2026). Peristiwa ini disebabkan oleh gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Swasta berskala besar, yang memengaruhi pasokan daya sistem kelistrikan.
Akibatnya, PLN harus melakukan pengaturan operasi kelistrikan untuk menjaga keandalan dan stabilitas sistem. Sebagai dampaknya, pasokan listrik kepada sebagian pelanggan akan dihentikan sementara secara terbatas, sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir.
Berikut adalah daftar wilayah yang terkena pemadaman listrik:
- Seputaran Jalan Adonis Samad, JI. Bandara Estate, JI. Kecipir, JI. Veteran, JI. Lewu Tatau, sebagian JI. Haka, sebagian JI. Bhayangkara, JI. Perintis, Jl Cassadova, sebagian Jl. Lamtoro Gung, Jl. Perjuangan, JI. Ratu Zaleha
- JI. Putri Mayang, JI. Perintis Raya dan Sekitarnya
- PT. CSI, PT. DWK, JI. Lintas Palangkaraya-Kuala Kurun, JI. Pantai Cemara Labat, Ds Pahandut Seberang, Ds Tumbang Rungan, Ds Tanjung Sanggalang dan Sekitarnya
- Kampus II UMPR, Terminal WA GARA, Jalan Mahir Mahar, Jalan G Obos XXVII, JI. G Obos XXVB, Jalan Yos Sudarso Ujung, JI. Dulin Kandang, JI. Sahidar Jinu, JI. Sinar Kahayan, JI. Panenga, Jl. Pasir Panjang, JI. Nansarunai, JI. Sepan Raya, JI. Khatulistiwa, JI. Siti Bakar, Jl. Kapakat, JI. Petak Puti, JI. Batu Ampar, Jl. Batu Alam, Jl. Basewut, JI. Anggrek dan Sekitarnya
Sikap LBH Borneo Nusantara terhadap PLN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mengajukan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) menyusul pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak sekitar 22 Juni 2026. Dalam keberatan administratif tersebut, LBH Borneo Nusantara menilai bahwa pemadaman yang terjadi secara berulang, bergilir, dan berkepanjangan telah menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr Muhamad Pazri, langkah hukum itu merupakan mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum menempuh jalur gugatan. Ia menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya terjadinya pemadaman listrik, melainkan bagaimana penyelenggara layanan publik mempertanggungjawabkan pelayanan kepada masyarakat.
“Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka,” kata Pazri, Senin (6/7/2026).
LBH Borneo Nusantara juga meminta PLN menjelaskan penyebab pemadaman, melakukan pemulihan hak pelanggan, serta memberikan pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan. “Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Penjelasan dari PLN UP3 Palangka Raya
Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Gian Wijaya, menjelaskan bahwa pemadaman listrik terjadi akibat adanya gangguan teknis pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan. Gangguan tersebut menyebabkan pasokan daya menurun, sehingga PLN harus melakukan pengaturan beban untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan secara menyeluruh.
“Perihal ini disebabkan adanya gangguan teknis pada salah satu PLTGU di sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan,” jelas Gian. Hal ini kemudian memicu penurunan pasokan daya sehingga PLN harus melakukan pengaturan beban demi menjaga stabilitas sistem jaringan listrik secara menyeluruh agar tidak terjadi gangguan yang lebih luas.”
Terkait hingga kapan pemadaman bergilir akan berlangsung, Gian mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan karena kondisi pasokan pembangkit masih bersifat dinamis. “Perihal ini mohon maaf, masih belum dapat informasi lebih lanjut karena beban pembangkit saat ini bersifat dinamis,” pungkasnya.
Pemadaman Listrik Bergilir di Kalimantan Tengah
PT PLN (Persero) masih menerapkan pemadaman listrik secara bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kota Palangka Raya, Kamis (25/6/2026) lalu. Kondisi ini telah berlangsung sejak dua hari terakhir akibat kendala operasional pada sistem kelistrikan interkoneksi Kalimantan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Manajer PLN ULP Palangka Raya Timur, Adeck Aprlyan Kurnia Hadi melalui media sosial, gangguan tersebut menyebabkan penurunan pasokan daya sehingga dilakukan pengaturan beban untuk menjaga kestabilan sistem kelistrikan secara menyeluruh. Masyarakat diminta memantau jadwal dan perkembangan terbaru melalui media sosial resmi PLN maupun notifikasi pada aplikasi PLN Mobile.



