Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Prediksi skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven: Die Roten Bullen siap mengamuk di Red Bull Arena
  • Profil Anthony Xie, suami Audi Marissa yang digugat cerai: beberapa tahun berkarier di Taiwan-China
  • Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR
  • Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai
  • Benarkah data center AI menghabiskan banyak air? Ini hitungannya
  • Pakar Forensik Pastikan Video Call Ruben Onsu di Akun Sarwendah Bukan AI
  • Mobil bensin kian menyusut: pangsa pasar turun di bawah 50 persen
  • 6 cara tetap tenang saat menghadapi masa-masa mencemaskan menurut psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Nyanyian Sony Sonjaya: Pengadaan CCTV dan Fingerprint Palsu di BGN Rp300 Miliar
Hiburan

Nyanyian Sony Sonjaya: Pengadaan CCTV dan Fingerprint Palsu di BGN Rp300 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 June 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mantan Wakil Kepala BGN Mengungkap Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Senilai Rp300 Miliar

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap dugaan pengadaan fiktif sebanyak 5.000 CCTV dan pemindai sidik jari (finger print) yang diperuntukkan untuk dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan ini dilaporkan memiliki nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar, namun perangkat tersebut tidak pernah terpasang meskipun anggaran telah dialokasikan oleh negara.

Pengakuan ini disampaikan Sony saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini menjadi bagian dari upaya Sony untuk mengajukan justice collaborator (JC) yang kini sedang dikaji oleh Kejaksaan Agung.

Pengadaan CCTV dan Finger Print yang Tidak Terpasang

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan bahwa pengadaan CCTV dan finger print dilakukan oleh BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor. Kontrak tersebut memiliki nilai senilai lebih dari Rp300 miliar. Awalnya, perangkat ini diperuntukkan untuk 5.000 titik SPPG yang tersebar di berbagai daerah, dengan masing-masing dapur dipasang lima unit perangkat.

Namun, menurut Krisna, sebelum kontrak pengadaan berakhir pada 19 Februari 2026 lalu, nyatanya CCTV dan finger print tersebut tidak ada. Sony bahkan sempat mempertanyakan hal ini kepada vendor, tetapi mereka tidak bisa membuktikan keberadaan perangkat tersebut.

“Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony ‘eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?’ mereka tidak bisa memperlihatkan,” ujar Krisna.

Menurut Krisna, hal ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut bersifat fiktif karena tidak ada bukti fisik yang dapat ditunjukkan. Dengan demikian, negara telah mengeluarkan dana besar, tetapi barang-barang tersebut tidak ada.

Upaya Justice Collaborator

Meski mengungkap fakta ini, Krisna menjelaskan bahwa kliennya masih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai layak tidaknya pengajuan JC yang diajukan oleh Sony. Menurutnya, ada dua bentuk JC yang diajukan: pertama, mengungkap nama-nama yang meminta titik-titik SPPG, dan kedua, mengungkap kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang diberikan Sony dalam perkara tersebut. Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik belum serta merta menerima permohonan JC Sony. Pasalnya, penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang terhadap keterangan Sony dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Pelibatan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi

Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Syarief menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menyebabkan adanya markup harga dan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Beberapa pengadaan yang terlibat antara lain:
– Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
– Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
– Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
– Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terkait dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan SPPG dalam program MBG. Program ini sejatinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal tidak memenuhi syarat.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Yayasan tersebut terafiliasi, antara lain, dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Loedwijk.

Akibat perbuatannya, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 August 2026

Profil Karakter Legendaris: Frank-N-Furter, Pennywise, dan Home Alone 2

31 August 2026

Terjemahan lirik lagu September – Daughtry: Kami tahu kami harus pergi dari kota ini, tapi tidak tahu kapan

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven: Die Roten Bullen siap mengamuk di Red Bull Arena

15 October 2026

Profil Anthony Xie, suami Audi Marissa yang digugat cerai: beberapa tahun berkarier di Taiwan-China

15 October 2026

Yunarto Wijaya: Relawan Gibran Tak Perlu Gentar Hadapi Hak Angket DPR

15 October 2026

Vonis PN Bangko terhadap kakak beradik penusuk pria di warung Lembah Masurai

15 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?