Penemuan Baru dalam Kasus Korupsi BGN
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN. Ia menjabat sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Sony menyampaikan informasi penting tentang adanya proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat finger print dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar.
Fasilitas pengawasan digital tersebut sejatinya dialokasikan untuk 5.000 titik dapur SPPG. Namun hingga batas akhir kontrak Februari 2026, fisik barang tersebut sama sekali tidak terpasang.
Pengadaan CCTV dan Finger Print Fiktif
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, pengadaan CCTV dan finger print itu telah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Perangkat tersebut disebut diperuntukkan bagi 5.000 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.
Krisna menjelaskan bahwa pengadaan CCTV dan finger print dilakukan BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor. Nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp300 miliar. Awalnya, pengadaan ribuan CCTV dan Finger Print itu diperuntukan untuk 5.000 titik SPPG dengan masing-masing dapur dipasang 5 buah.
Namun, sebelum kontrak pengadaan itu habis pada 19 Februari 2026 lalu, kata Krisna, wujud CCTV dan finger print itu ternyata tidak ada. “Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggul vendor itu, ditanya sama Pak Sony ‘eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa, saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa?’ mereka tidak bisa memperlihatkan,” ucap Krisna.
“Jadi artinya 5 ribu CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang,” sambungnya. Krisna menduga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan CCTV dan sidik jari itu. Lantaran pengadaanya memakan biaya negara cukup besar namun justru barang-barang tersebut tidak memiliki wujud.
Upaya Justice Collaborator
Meski begitu, saat disinggung ihwal siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan sidik jari itu, kata Krisna, Sony tidak bisa menjawab kepada penyidik. Sebab menurutnya, CCTV beserta sidik jari tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN. “Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) Pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print),” jelasnya.
Krisna pun menerangkan bahwa fakta itu kliennya kemukakan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC) terkait perkara yang kini sedang menjeratnya. Kendati telah mengungkap fakta itu, Krisna mengatakan kliennya itu tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengkaji layak tidaknya pengajuan JC yang dimohonkan oleh Sony.
Tanggapan Kejagung
Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghargai keterangan yang telah diberikan Sony dalam perkara tersebut. Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan meskipun telah membeberkan keterangan itu, penyidik tak serta merta menerima permohonan JC Sony. Pasalnya saat ini penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah pihaknya temukan lebih dulu.
“Namun, demikian kami menghargai, menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan Informasi-informasi terhadap perkara ini,” ucap Syarief.
Pelaku Korupsi Lainnya
Seperti diketahui sebelumnya, Sonny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief. Ia menjelaskan bahwa Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Pengadaan Barang yang Tidak Sesuai Ketentuan
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
* Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Terkait dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata ungkapnya. Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.



