Tiyo Ardianto Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini oleh Garda Prabowo
Seorang mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, kembali menjadi sorotan setelah dugaan pelaporan terhadap dirinya mencuat. Kali ini, organisasi masyarakat (ormas) Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) disebut akan membawa dugaan tersebut ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Garda Prabowo menyampaikan rencana pengaduan masyarakat (dumas), yaitu laporan atau penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan adanya suatu peristiwa yang perlu ditindaklanjuti.
Informasi mengenai rencana pelaporan Tiyo Ardianto diketahui melalui undangan konferensi pers yang dibagikan oleh advokat Sunan Kalijaga. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dengan menghadirkan sejumlah pengacara dan pengurus Garda Prabowo.
“Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh ormas Garda Prabowo atau disingkat Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, terkait dengan dugaan penghinaan oleh Saudara Tyo Ardianto kepada Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Garda Prabowo yang juga selaku Presiden Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam undangan tersebut.
Adapun konferensi pers rencananya akan digelar pada Kamis siang pukul 13.00 WIB. Selain Sunan Kalijaga, ada beberapa pengacara lain dan pengurus dari Garda Prabowo yang turut hadir dalam pelaporan terhadap Tiyo ke Bareskrim Polri. Berikut daftarnya:
- Advokat, Farhat Abbas
- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean
- Advokat, Nikolas Johan Kilikily
- Advokat, Daeng Lukman
- Advokat, Derry Hakim
- Advokat Deyske N Londah
- Ketua DKD Garda Prabowo Jabar, Bob Mulya
- Sekjen dan Bendum Garda Prabowo, Amri Piliang
- Ketua Ikatan Advokat Djakarta (IKADA), Adi Purnomo
Sebelumnya, Tiyo Dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo
Sebelumnya, Tiyo Ardianto juga dilaporkan oleh pengacara bernama Firdaus Oiwobo ke Polres Metro Tangerang Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Dia mengatakan laporan diterima pada Senin (15/6/2026). “Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. LP masuk tanggal 15 Juni 2026,” katanya pada Rabu (17/6/2026).
Namun, Yudhi belum mengungkap duduk perkara terkait pelaporan terhadap Tiyo oleh Firdaus tersebut. Dia hanya mengatakan penyelidikan oleh penyidik masih masuk dalam tahap pendalaman. Ia menambahkan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan tengah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan demi mengungkap perkara secara utuh.
Firdaus menjelaskan alasannya untuk melaporkan Tiyo ke polisi yakni terkait dugaan penghinaan terhadap Prabowo, Gibran, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau Presiden BEM UGM (Tiyo Ardiyanto) karena dia telah menghina Kepala Negara Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara ini, Tiyo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Akan Laporkan Pihak Lain
Firdaus juga menyebut akan melaporkan pihak lainnya seperti Tiyo. Namun, dia belum merinci lebih jauh soal rencana pelaporan tersebut. Di sisi lain, ia mengingatkan kepada Tiyo agar tidak menyerang personal pejabat negara saat menyampaikan kritik.
“Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya,” kata dia.
“Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat,” sambung Firdaus.


