Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG
Glory Harimas Sihombing kini menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat serta peran aktif dalam isu-isu sosial dan lingkungan. Sebagai lulusan Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014, Glory meraih gelar sarjana dalam bidang ilmu biologi. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk mendirikan Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) pada tahun 2021.
IFSR adalah organisasi yang fokus pada kajian isu ketahanan pangan nasional. Dalam penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Ada Siapa di Balik MBG?”, Glory tercatat pernah menjabat posisi penting selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo. Selain itu, ia juga terlibat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 sebagai pemohon uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam permohonannya, Glory meminta MK mengubah Pasal 3 UU Sisdiknas agar pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pemenuhan makanan bergizi seimbang—sebuah isu yang kini justru menyeretnya ke balik jeruji besi.
Peran Glory dalam Kasus Korupsi MBG
Kini, rekam jejak Glory harus berhadapan dengan proses hukum di Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan IFSR, ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam megaproyek MBG.
“Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Aksi ini dilakukan bersama dengan tersangka utama sekaligus mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Syarief menjelaskan bahwa Glory awalnya diminta oleh eks Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra yang akan mengeksekusi program nasional MBG tersebut. Sebagai imbalan, Dadan memberikan akses khusus kepada Glory untuk menguasai dan memperoleh titik dapur SPPG.
Setelah yayasan besutan Glory berhasil mengamankan titik-titik strategis, ia justru memperjualbelikannya kembali kepada pihak ketiga atau mitra lainnya.
Tidak hanya itu, Glory juga diketahui memiliki akses khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang dibentuk oleh Dadan. Fasilitas ini digunakan untuk memuluskan pengurusan pengembalian status atau rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan IFSR.
Sebagai akhir dari rantai transaksi ini, Glory menyetorkan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar kepada Dadan Hindayana. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aliran dana tersebut teridentifikasi bersumber dari para mitra program MBG yang pengurusannya dijembatani oleh Glory Harimas Sihombing.
Jeratan Pasal dan Daftar Tersangka
Akibat perbuatan tersebut, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Glory ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditahannya Glory, Kejaksaan Agung telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- Asep Yusuf Somantri alias AYS (pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / Vendor Motor Listrik)
- Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)



