Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 12 Juni 2026
Trending
  • Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran
  • Veda Ega Pratama, Runner Up Rookie, Tapi Turun Jauh di Klasemen Moto3 Usai MotoGP Hungaria
  • AI Kini Bisa Tagih Utang, Pengumpul Piutang Virtual Mulai Hubungi Nasabah
  • Mitsui Leasing Raih Penghargaan dan Dorong Pertumbuhan UMKM
  • Widya Riskyanti Tewas Dijambret, Permintaan Terakhir dan Kronologi Koma 4 Hari
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo, Dari Demo ke Istana
  • Jadwal Semifinal AFF U19 2026, Lawan Timnas U-19 Indonesia
  • Terjebak di Selat Hormuz 100 Hari — Satu-satunya Jalan Keluar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Senin 8 Juni 2026
Hiburan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Senin 8 Juni 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun C.

Informasi Umum tentang SIM

SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara bermotor wajib membawa SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di berbagai lokasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:

  1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  2. Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  5. Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga digelar setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
  5. Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
  6. Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tersedia selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:

  1. Senin: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  2. Selasa: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  6. Sabtu: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  7. Minggu: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* surat keterangan sehat,
* surat keterangan psikologi,
* fotocopy e-KTP, dan
* membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, seperti:
* SIM A: Rp80.000
* SIM B I: Rp80.000
* SIM B II: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM:
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran

12 Juni 2026

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam Hari Ini, 8 Juni, Tujuan Kuala Tungkal Pukul 15.00 WIB

12 Juni 2026

53 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 8 Juni 2026, Klaim Segera!

12 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Renungan Pagi Senin 8 Juni 2026: Lapar dan Haus akan Kebenaran

12 Juni 2026

Veda Ega Pratama, Runner Up Rookie, Tapi Turun Jauh di Klasemen Moto3 Usai MotoGP Hungaria

12 Juni 2026

AI Kini Bisa Tagih Utang, Pengumpul Piutang Virtual Mulai Hubungi Nasabah

12 Juni 2026

Mitsui Leasing Raih Penghargaan dan Dorong Pertumbuhan UMKM

12 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?