Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun C.
Informasi Umum tentang SIM
SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara bermotor wajib membawa SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di berbagai lokasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga digelar setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan tersedia selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling:
- Senin: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
- Selasa: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Rabu: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Kamis: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Jumat: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
- Sabtu: Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
- Minggu: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
* surat keterangan sehat,
* surat keterangan psikologi,
* fotocopy e-KTP, dan
* membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, seperti:
* SIM A: Rp80.000
* SIM B I: Rp80.000
* SIM B II: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

