Penilaian Celios Terhadap Perubahan Skema PPh UMKM
Perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menimbulkan kekhawatiran dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Mereka menilai perubahan ini berpotensi menambah beban pelaku usaha dan justru menghambat pertumbuhan bisnis skala kecil. Hal ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun firma dengan anggota lebih dari dua orang tidak lagi masuk dalam skema insentif perpajakan UMKM.
Banyak PT dan CV Masih Masuk Kategori UMKM
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai bahwa pemerintah keliru jika menyamakan bentuk badan usaha dengan skala usaha. Menurutnya, masih banyak PT, CV, maupun firma yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan secara ekonomi masih tergolong UMKM. Ia menjelaskan bahwa sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar.
“Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM,” kata Huda.
Risiko Biaya Administrasi Naik dan Harga Ikut Terdorong
Celios juga menyoroti kesiapan UMKM dalam menyusun pembukuan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa persoalan utama bukan keinginan menghindari pajak, melainkan keterbatasan kemampuan administrasi dan akuntansi. Menurut dia, UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet.
“Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,” tutur Bhima.

Dia juga menilai asumsi bahwa skema baru akan lebih menguntungkan UMKM belum tentu terbukti. Contohnya, UMKM dengan omzet Rp1 miliar akan membayar pajak Rp5 juta melalui skema PPh final 0,5 persen. Namun, dengan skema PPh normal berbasis laba, beban pajaknya bisa mencapai Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan 15 persen.
“Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun,” kata Bhima.
Dikhawatirkan Membuat UMKM Menahan Ekspansi
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang. “Kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal,” ujar Media.
Lebih lanjut, Media menilai perubahan aturan tersebut dapat menjadi disinsentif bagi UMKM yang tengah bertumbuh. “Pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, memaksa mereka masuk pada mode bertahan dan non-ekspansif. Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” katanya.

Media juga membandingkan kebijakan tersebut dengan keputusan pemerintah yang sebelumnya menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral dan batu bara. “Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?” tuturnya.



