Pelantikan Pemimpin Baru Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN, Senin (8/6/2026) hari ini. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki kinerja lembaga yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi.
Sebelum pelantikan, tiga pejabat BGN sebelumnya, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusun, telah dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026), setelah ketiganya dipecat pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dari empat pejabat BGN sebelumnya, hanya Nanik S Deyang yang ‘selamat’ dari jerat hukum. Hal ini menjadi salah satu alasan utama Presiden Prabowo memilihnya sebagai pengganti Dadan Hindayana. Nanik dinilai memiliki pemahaman yang cukup dalam seluk beluk BGN karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Selain itu, ia dikenal telaten, tegas, dan disiplin dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alasan Pelantikan Ditunda
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pelantikan pimpinan BGN yang baru tidak dilakukan langsung setelah pengangkatan. Alasan utamanya adalah agar para pimpinan baru dapat fokus pada proses perbaikan di lembaga tersebut. “Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita,” ujar Prasetyo.
Secara administratif hukum, ketiga pimpinan BGN telah sah menjabat begitu pengangkatan atau Keputusan Presiden ditetapkan. Namun, pelantikan resmi dilakukan setelah beberapa waktu untuk memastikan kestabilan dan kesiapan pimpinan baru dalam menjalankan tugas mereka.
Peran Dadan Hindayana dan Kasus Korupsi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan mereka. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Ketiga tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusun, dan Sony Sonjaya, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Mereka juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Sejatinya, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, pada pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Akibat perbuatan Dadan cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses perhitungan. Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Pembenahan di BGN
Dengan pelantikan Nanik S Deyang dan dua wakil kepala baru, diharapkan BGN dapat segera melakukan pembenahan dan perbaikan. Nanik akan dibantu oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dalam menjalankan tugas-tugas strategis untuk memastikan program MBG berjalan secara transparan dan efektif.



